@phdthesis{digilib17302, month = {May}, title = {ANALISIS TERHADAP PANDANGAN KYAI-KYAI NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN SLEMAN TENTANG ISBAT NIKAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11350072 SITI MUSYAROFAH}, year = {2015}, note = {Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Analisis, Pandangan Kyai-kyai Nahdlatul Ulama, Isbat Nikah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17302/}, abstract = {Isbat nikah adalah penetapan sah secara hukum melalui putusan Pengadilan Agama terhadap perkawinan yang semula hanya sah menurut hukum materi?il, tidak mempunyai surat nikah, atau diragukan keabsahannya. Isbat nikah yang ada di Sleman dari tahun ke tahun meningkat, dalam skripsi ini membahas isbat nikah dalam pandangan Kyaikyai Nahdlatul Ulama Kabupaten Sleman karena untuk mengetahui seberapa penting pencatatan nikah atau isbat nikah dalam pandangan Kyai yang dianggap sebagai konsultan agama di pedesaan,menganalisis bagaimana pandangan Kyai tentang pentingnya isbat nikah atau pencatatan nikah. Tujuannya menganalisis kekuatan warga Nahdlatul Ulama khususnya yang tercermin dalam pandangan para Kyai-kyai Nahdlatul Ulama. Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan menerapkan pendekatan yuridis normatif, bersifat deskriptif analitik Yaitu pedekatan yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pandangan isbat nikah dalam pandangan Kyai-kyai Nahdlatul Ulama, metode deskriptif analitik adalah prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan keadaan subjek pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya, dengan cara wawancara, dan menganalisis data yang telah terkumpul secara kualitatif dengan menggunakan pola deduktif. Penalaran (pola pikir) yang digunakan adalah secara induktif. Kyai-kyai yang sepakat dengan pentingnya pencatatan nikah atau isbat nikah. Kyai ini terdiri dari Kyai-kyai akademik dan non akademik, Kyai-kyai ini mempunyai alasan yakni memandang bahwa akta nikah sebagai bukti otentik perkawinan.Kyai yang berasal dari Kyai non akademik yang tidak sepakat dengan adanya pencatatan nikah, Kyai ini mempunyai alasan karena perkawinan sudah sah dilakukan menurut syari?at. Kyai-kyai yang setuju dengan adanya isbat nikah atau pencatatan nikah, karena dimaksudkan pencatatan nikah untuk menghindari terjadinya menipulasi status apabila perkawinannya tidak tercatat atau terdatar sesuai yang ada dalam Pasal 7 ayat (1),(2) KHI, dan pendapat Kyai yang tidak sepakat dengan adanya pencatatan nikah atau isbat nikah bertentangan dengan Pasal 7. Isbat nikah ini tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur?an dan as-Sunnah, tetapi hanya diatur Undang-Undang dengan tujuan memberikan agar terjadi tertib administrasi dalam pencatatan perkawinan.. Isbat nikah memiliki tujuan positif diantaranya menolak kemadhorotan. Disinilah yang dimaksud terjadinya sekat antara hukum nasional (bingkai konstitusi) dan hukum Islam (tercermin pandangan kyai-kyai Nahdlatul Ulama). Keywords: Analisis, Pandangan Kyai-kyai Nahdlatul Ulama, Isbat Nikah} }