<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I"^^ . "Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidahkaidah\r\ndasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam hal\r\nibadah maupun muamalah (hubungan antara manusia). Sebagai maakhluk sosial\r\nmanusia saling membutuhkan satu sama lain, dan Islam sendiri telah memberikan\r\nkaidah-kaidahnya yang mengatur terkait hal itu. Salah satunya yaitu dalam hutang\r\npiutang. Islam memberikan perlindungan secara adil terhadap pemberi dan\r\npenerima pinjaman, yaitu adanya pemberlakuan barang gadai sebagai jaminan.\r\nGadai merupakan amanat penerima pinjaman, jika barang jaminan mengalami\r\nkerusakan bukan disebabkan oleh suatu kondisi wajar, misalnya terjadi bencana\r\nalam, maka penerima barang gadai tidak harus menaggung kerusakan barang\r\ngadai tersebut, terkecuali jika kerusakan barang gadai tersebut akibat disengaja\r\natau akibat kelalaian penerima gadai.\r\nPenelitian ini mengangkat persoalan bagaimana penanggung kerusakan\r\nbarang gadai menurut Imam Syāfi’ī, jika melihat pendapat ulama Syāfi’ī yang\r\nmengatakan murtahin tidak menaggung kerusakan apapun dan apa alasan yang\r\nmenguatkan hal tersebut.\r\nUntuk mendapatkan hasil yang baik tentang persoalan di atas, maka\r\npenyusun menggunakan metode penelitian yang dapat dipermudah dan\r\nmenghasilkan penelitian yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian\r\nhukum ini bersifat deskriptif analitis yang mana penyusun menganalisa dan\r\nmemberikan kejelasan tentang objek yang diteliti tentang penanggung kerusakan\r\nbarang gadai menurut pandangan Imam Syāfi’ī, sebagai subjek penelitian adalah\r\npandangan Imam Syāfi’ī terhadap istimbāt hukum penggung kerusakan barang\r\ngadai, penelitian ini adalah telaah pustaka (library research) dimana literatur\r\nsebagai sumber datanya.\r\nbarang gadai tetap merupakan milik dari rāhin, dan apabila barang itu\r\nrusak Imam Syāfi’ī berpendapat bahwa murtahin tidak menanggung resiko\r\napapun jika kerusakan atau kehilangan barang tersebut tanpa disengaja, lain\r\nhalnya jika barang gadai tersebut rusak atau hilang disebabkan oleh kelalaian\r\nmurtahin, maka dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat, semua ulama sepakat\r\nbahwa murtahinlah yang berhak menanggung resiko memperbaiki kerusakan atau\r\nmengganti barang yang hilang."^^ . "2015-06-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09380005"^^ . "MUHAMMAD RIFA’I"^^ . "NIM. 09380005 MUHAMMAD RIFA’I"^^ . . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Text)"^^ . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI\r\nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17312 \n\nPENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI \nMENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .