<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)"^^ . "Kebutuhan biasa diartikan sebagai hasrat manusia yang perlu dipenuhi atau\r\ndipuaskan. Kebutuhan-kebutuhan manusia bisa dibagi menjadi tiga jenis yaitu\r\nkebutuhan primer, sekunder dan tersier. Manusia menggunakan metode jual beli\r\nuntuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu kebutuhan manusia di zaman moderen ini\r\nadalah kebutuhan akan komunikasi yang diwujudkan dengan perangkat handphone.\r\nHandphone dianggap sebagai sarana komunikasi yang cepat dan efisien. Permintaan\r\npasar akan ketersediaan handphone sangat besar. Hal ini memicu munculnya praktek\r\njual beli handphone di pasar gelap. Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama\r\nperdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat\r\ndisebut sebagai suatu pasar gelap. Praktek jual beli ini memunngkinkan terjadinya\r\nkecurangan yang dilakukan oleh penjual. Praktek jual beli seperti ini masih saja\r\ndilakukan walaupun penjual dan pembeli mengetahui bahwa praktek jual beli ini\r\ndilarang oleh hukum positif dan hukum Agama.\r\nBerdasarkan masalah tersebut, jenis metodologi penelitian yang digunakan\r\nadalah penelitian lapangan (Field Research) terkait praktek jual beli handphone di\r\npasar gelap. Sifat penelitian ini deskriptif analitik, yaitu menggambarkan,\r\nmenguraikan dan menganalisis praktek jual beli handphone di pasar gelap serta\r\nmemberikan penilaian secara komprehensif tentang masalah yang dikaji. Data-data\r\ndiperoleh dari hasil wawancara dengan penjual dan pembeli handphone di pasar\r\ngelap, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek\r\npenelitian.\r\nDari hasil penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa dalam praktek jual beli\r\nhandphone di pasar gelap terdapat peluang kecurangan yang besar yang bisa\r\ndilakukan oleh penjual. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa metode jual beli ini\r\ndilarang. Faktor rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum\r\nmembuat praktek jual beli handphone ini masih saja dilakukan. Ada beberapa cara\r\nyang bisa dilakukan untuk memperbaiki pola perilaku penjual dan pembeli\r\nhandphone di pasar gelap. Hal yang harus dilakukan adalah memaksimalkan\r\nsosialisasi hukum yang dilakukan pemerintah dalam rangka menumbuhkan kesadaran\r\ndan kepatuhan hukum, membiasakan budaya hukum mulai dari lingkungan yang\r\nterkecil, mendorong pemuka agama untuk ikut serta dalam memberikan pemahaman\r\nkepada masyarakat tentang arti penting sebuah peraturan serta memaksimalkan tugas\r\ndan wewenang penegak hukum."^^ . "2015-06-22" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 10380003"^^ . "HERMAN DWI SUSILO"^^ . "NIM: 10380003 HERMAN DWI SUSILO"^^ . . . . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Text)"^^ . . . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . . "JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP\r\n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17313 \n\nJUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP \n(KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .