%A NIM: 10380003 HERMAN DWI SUSILO %O Dr. HAMIM ILYAS, M.Ag. %T JUAL BELI HANDPHONE DI PASAR GELAP (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) %X Kebutuhan biasa diartikan sebagai hasrat manusia yang perlu dipenuhi atau dipuaskan. Kebutuhan-kebutuhan manusia bisa dibagi menjadi tiga jenis yaitu kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Manusia menggunakan metode jual beli untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu kebutuhan manusia di zaman moderen ini adalah kebutuhan akan komunikasi yang diwujudkan dengan perangkat handphone. Handphone dianggap sebagai sarana komunikasi yang cepat dan efisien. Permintaan pasar akan ketersediaan handphone sangat besar. Hal ini memicu munculnya praktek jual beli handphone di pasar gelap. Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Praktek jual beli ini memunngkinkan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh penjual. Praktek jual beli seperti ini masih saja dilakukan walaupun penjual dan pembeli mengetahui bahwa praktek jual beli ini dilarang oleh hukum positif dan hukum Agama. Berdasarkan masalah tersebut, jenis metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research) terkait praktek jual beli handphone di pasar gelap. Sifat penelitian ini deskriptif analitik, yaitu menggambarkan, menguraikan dan menganalisis praktek jual beli handphone di pasar gelap serta memberikan penilaian secara komprehensif tentang masalah yang dikaji. Data-data diperoleh dari hasil wawancara dengan penjual dan pembeli handphone di pasar gelap, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa dalam praktek jual beli handphone di pasar gelap terdapat peluang kecurangan yang besar yang bisa dilakukan oleh penjual. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa metode jual beli ini dilarang. Faktor rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum membuat praktek jual beli handphone ini masih saja dilakukan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki pola perilaku penjual dan pembeli handphone di pasar gelap. Hal yang harus dilakukan adalah memaksimalkan sosialisasi hukum yang dilakukan pemerintah dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, membiasakan budaya hukum mulai dari lingkungan yang terkecil, mendorong pemuka agama untuk ikut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting sebuah peraturan serta memaksimalkan tugas dan wewenang penegak hukum. %K JUAL BELI, HANDPHONE, PASAR GELAP %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17313