%0 Thesis %9 Skripsi %A ACHMAD RIFQI JALALUDDIN QOLYUBI, NIM : 11380010 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2015 %F digilib:17321 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K HUKUM ISLAM, KEPEMILIKAN TANAH %P 151 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17321/ %X Pemerintah Daerah DIY hingga saat ini masih memberlakukan Surat Edaran No. K.898/I/A/1975 yang berisi bahwa suku Tionghoa di DIY tidak diperkenankan memiliki tanah atas hak milik. Sementara itu apabila ada WNI keturunan Tionghoa hendak membeli tanah hak milik rakyat, maka proses yang dilakukan adalah melalui pelepasan hak terlebih dahulu, sehingga tanahnya kembali menjadi tanah Negara yang dikuasai langsung oleh Pemerintah Daerah DIY, barulah kemudian WNI non Pribumi yang membutuhkan tanah tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah DIY untuk mendapatkan hak selain hak milik. Hal ini tentulah bertentangan dengan UUPA yang menganut prinsip nasionalitas, bahwa hanya WNI saja yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah sebagai bagian dari bumi dalam arti hak milik. Namun, meskipun telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, DIY tetap menerapkan kebijakan pertanahan sendiri berkat keistimewaannya. Melihat hal ini penyusun merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana konsep kepemilikan tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap aturan kepemilikan tanah bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan sifat penelitian deskriptif-analitik, yaitu memaparkan tentang kepemilikan tanah bagi WNI keturuan Tionghoa dan menganalisis dari perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan penyusun adalah normatif dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam aturan ini tidak bertentangan dan kepemilikan berupa HGB yang diberikan oleh kepala daerah pada saat itu bukan merupakan pembatasan kepemilikan, namun hanya sebatas pembagian kepemilikan dimana dalam hal ini warga keturunan Tionghoa mempunyai kepemilikan yang tidak sempurna karena proses kepemilikannya yang membutuhkan akad baru disetiap perpanjangan HGB. Selain itu, kepemilikan tanah yang dimiliki oleh WNI keturunan Tionghoa ini tidak bertentangan dengan hukum Islam mengenai status kepemilikannya yang tidak utuh, karena kepemilikan tanah bagi warga keturunan Tionghoa ini sebagai kepemilikan yang tidak sempurna atas dasar pembaharuan akad yang dilakukan secara terus menerus setiap 20 tahun. Hasil penelitian ini memberi kesimpulan bahwa sebenranya Surat Edaran No. K.898/I/A/1975 merupakan kebijakan kepala daerah yang berpihak pada warga negara pribumi untuk melindungi serta memberikan keadilan kepada rakyat. %Z Dr. RIYANTA, M.Hum