%A NIM. 11380011 NUNUNG NURSYAMSIAH %O Drs. RIYANTA M.Hum %T PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANAH SAWAH DI DESA COMPRENG KECAMATAN COMPRENG KABUPATEN SUBANG, JAWA BARAT %X Keberadaan praktek gadai tanah sawah merupakan suatu tradisi yang terjadi dalam kehidupan masyarakat khususnya di Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Hampir sebagian besar masyarakat melakukan hal tersebut, karena itu adanya praktek gadai tanah sawah dapat dikatakan sebagai sesuatu yang tidak bisa dihindari. Dalam masalah gadai, Islam telah mengaturnya seperti yang telah diungkapkan oleh ulama fikih baik mengenai rukun, syarat, dasar hukum maupun tentang pemanfaatan barang gadai oleh murtahin. Semuanya terdapat dalam kitab-kitab fikih yang dalam pelaksanaannya tidak menutup kemungkinan ada penyimpangan dari aturan yang ada. Praktek gadai tanah di Desa Compreng banyak transaksi-transaksi yang perlu ditinjau ulang mengenai kebolehannya menurut hukum Islam. Dari penelitian yang penyusun lakukan di lapangan bahwasannya masyarakat masih menggunakan cara-cara tradisional yakni kepercayaan. Menggadaikan tanah sawah dilakukan oleh masyarakat Compreng untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak, gadai tanah tersebut secara otomatis yang mengelola tanah sawah adalah murtahin dan rahin sendiri untuk mengembalikan atau melunasi hutangnya banyak yang melenceng dengan jangka waktu yang disepakati. Begitupula pihak murtahin tidak membagi hasil panennya dengan pihak rahin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Compreng Kec. Compreng Kab. Subang. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah normatif yakni mengkaji data yang ada di masyarakat Desa Compreng kemudian dianalisis berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam hukum Islam. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan teori muamalah dan „urf untuk menganalisis. Teknik pengumpulan datanya adalah interview, metode ini dilakukan untuk mengumpulkan tanggapan dari informan secara bebas, jadi jawabannya tidak dibatasi. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah para penggadai dan penerima gadai yang ada di Desa Compreng. Sedangkan sampel yang digunakan adalah non rondom sampling, yaitu tidak semua individu dalam populasi diberi peluang yang sama untuk masuk dalam anggota sampel. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa akad gadai yang dilakukan oleh masyarakat sah menurut hukum Islam. Adapun batas waktu tersendiri dibolehkan oleh hukum Islam karena kedua belah pihak mendapatkan dampak atau kerugian dan keuntungan tersendiri. Sedangkan pemanfaatan barang gadai oleh murtahin itu tidak sesuai dengan syari‟at Islam, karena pemanfaatan barang gadai dilakukan oleh murtahin sehingga bisa menimbulkan kerugian untuk rahin yang memiliki tanah sawah tersebut. %K HUKUM ISLAM, GADAI TANAH SAWAH %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17322