<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT"^^ . "Lahirnya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan\r\nUndang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, telah mendorong\r\nterciptanya Lembaga Amil Zakat berkualitas dengan memenuhi prinsip-prinsip good\r\ngovernance yang salah satu prinsipnya adalah akuntabilitas. PP No. 14 Tahun 2014\r\nBab IX Pasal 73 mengatur bahwa seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS maupun\r\nLAZ di semua tingkatan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan\r\nZakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya setiap enam bulan dan\r\nakhir tahun secara hirarki yang tidak lain merupakan bagian dari perangkat\r\npendukung indikator dari prinsip akuntabilitas tersebut. Namun dalam praktiknya,\r\nmasih banyak LAZ yang belum memenuhi tuntutan PP tersebut. Melihat hal ini,\r\npenulis tertarik untuk mengetahui respon Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah DIY\r\ndan mencaritahu apa yang menjadi kendala dan prospek dari ketentuan sistem\r\npelaporan dan pertanggungjawaban yang ada pada Pasal 73 PP No 14 Tahun 2014.\r\nTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana respon\r\nLAZISMU DIY terhadap PP No 14 Tahun 2014, BAB IX, Pasal 73 dan menjelaskan\r\nkendala yang dihadapi oleh LAZISMU dalam menjalankan PP tersebut serta\r\nmengemukakan prospek PP No 14 Tahun 2014 pada LAZ. Penelitian ini merupakan\r\npenelitian lapangan (field research) dan menggunakan analisis kualitatif dengan\r\nmetode wawancara dalam menggali informasi dan mendapatkan respon dari Lembaga\r\nAmil Zakat Muhammadiyah DIY mengenai peraturan perundang-undangan tentang\r\npengelolaan zakat tersebut.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa LAZISMU DIY memiliki kepatuhan\r\nhukum yang cukup rendah, karena sampai saat ini LAZISMU DIY belum pernah\r\nmenjalankan PP No. 14 tahun 2014, Bab IX, Pasal 73 yakni memberikan laporan dan\r\npertanggungjawabannya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah secara berkala.\r\nSelain itu, LAZISMU DIY dapat dikategorikan sebagai LAZ yang belum akuntabel\r\nkarena laporan LAZISMU DIY masih diaudit oleh internal saja, yang mana dalam PP\r\naudit syariah harus dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan\r\npemerintahan di bidang agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.\r\nLAZISMU DIY belum menjalankan peraturan ini disebabkan karena belum ada\r\nmekanisme yang jelas mengenai pelaporan baik teknis maupun sistem koordinasinya.\r\nSelain itu, tidak adanya timbal balik yang diterima oleh LAZISMU DIY dan belum\r\nadanya pertemuan berkala antar Lembaga Pengelola Zakat di DIY menjadi salah satu\r\nfaktor yang membuat LAZISMU DIY belum bisa memenuhi tuntutan PP tersebut."^^ . "2015-05-29" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM : 11380012"^^ . "FITRA LISTIA SAWINDA"^^ . "NIM : 11380012 FITRA LISTIA SAWINDA"^^ . . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Text)"^^ . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "RESPON LAZISMU DIY TERHADAP\r\nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73\r\nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17323 \n\nRESPON LAZISMU DIY TERHADAP \nPERATURAN PEMERINTAH NO.14 TAHUN 2014, BAB IX, PASAL 73 \nTENTANG PENGELOLAAN ZAKAT\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .