<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG)"^^ . "Pada era globalisasi, sedikit sekali manusia yang mau membuat pakaian\r\nsendiri, namun sebagian besar manusia lebih memilih membuat pakaian sendiri\r\nkepada penjahit. Mereka beralasan karena kenyamanan dan/atau fashion. Dari\r\nalasan tersebut, bahwa manusia membutuhkan penjahit yang dapat memenuhi\r\nkehendaknya.\r\nPada saat penjahit menjahitkan bahan yang telah diberikan oleh pemesan,\r\nada hal lain yang dianggap remeh oleh penjahit atau pemesan yaitu mengenai\r\nkelebihan atau kekurangan kain. Hampir semua penjahit jika kekurangan kain\r\nmereka meminta tambahan kepada pemesan, namun penjahit tidak\r\nmengembalikan kain sisa jahitan dan memanfaatkan kain sisa tersebut.\r\nMenurut hukum Islam, hak kepemilikan dengan praktek tersebut termasuk\r\nsalah satu hak kepemilikan yang dilarang. Dikarenakan hal tersebut mengandung\r\nunsur mengambil sesuatu secara zalim atau dengan cara yang tidak benar\r\n(Ghashab), seharusnya kain sisa jahitan dikembalikan oleh penjahit kepada\r\npemesan. Pada kenyataannya, penjahit tidak mengembalikan kain sisa jahitan\r\ntersebut khususnya para penjahit di kecamatan Ajibarang. Hal ini telah\r\nberlangsung sejak lama dan pengetahuan penjahit yang belum paham tentang hak\r\nkepemilikan. Pada umumnya, masyarakat di kecamatan Ajibarang beragama\r\nIslam, namun para penjahit masih belum mengerti bahwa kain sisa jahitan harus\r\ndikembalikan sesuai dengan syariat Islam mengenai kepemilikan barang.\r\nBerangkat dari latar belakang tersebut penyusun tertarik untuk melakukan\r\npenelitian lebih lanjut mengenai ““Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan Tinjauan\r\nSosiologi Hukum Islam (Studi di Kecamatan Ajibarang)”, dengan pokok kajian:\r\nmenguraikan mengapa kain sisa jahitan tidak dikembalikan oleh penjahit ke\r\npemesan, bagaimana pemahaman “para pihak-pihak” mengenai hak milik kain\r\nsisa jahitan tersebut, dan bagaimana tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap kain\r\nsisa jahitan di kecamatan Ajibarang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan\r\n(field research) yang menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan\r\npengumpulan data melalui; observasi, interview dan dokumentasi. Analisis yang\r\ndigunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan sosiologi hukum Islam.\r\nHasil penelitian di lapangan menunjukkan, hak kepemilikan kain sisa\r\njahitan di kecamatan Ajibarang pada umumnya terjadi karena faktor\r\nketidakpahaman dan ketidakpedulian pemesan serta mayoritas penjahit yang tidak\r\nmemberitahukan kain sisa jahitan. Selain faktor di atas, juga ada faktor keikhlasan\r\npemesan dan sebagian penjahit yang memberitahukan kain sisa jahitan. Kain sisa\r\njahitan merupakan hak milik sempurna (al-milku at-tam) pemesan. Hak\r\nkepemilikan kain sisa jahitan yang mentradisi di kecamatan Ajibarang,\r\ndipengaruh oleh faktor ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemesan terhadap\r\nhak milik kain sisa jahitan serta penjahit yang tidak memberitahukan kain sisa\r\njahitan, hal tersebut merupakan urf’ buruk yang disebut al-‘urf al-fāsid.\r\nSedangkan faktor keikhlasan untuk tidak mengambil kain sisa tersebut dan\r\npemesan hanya menuntut hasil dari penjahit serta penjahit yang memberitahukan\r\nkain sisa jahitan, hal ini adalah urf’ baik yang disebut al-‘urf as-ṣaḥih. Hal ini\r\nmempengaruhi perubahan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam yang\r\ndilihat dari segi sosiologi hukum Islam."^^ . "2015-06-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "11380024"^^ . "CITA PURWASARI APRIANI"^^ . "11380024 CITA PURWASARI APRIANI"^^ . . . . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Text)"^^ . . . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . . "HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN\r\nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM\r\n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17327 \n\nHAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN \nTINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM \n(STUDI DI KECAMATAN AJIBARANG)\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .