TY - THES N1 - Dr. ABDUL MUJIB, M.Ag. ID - digilib17328 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17328/ A1 - ANSHORUDIN AZIZ, NIM. 11380031 Y1 - 2015/06/21/ N2 - Semakin bertambah banyak populasi masyarakat di Indonesia maka permintaan dan kebutuhan juga semakin bertambah termasuk dalam bidang pangan. Sebagian masyarakat tertarik untuk menjadi produsen makanan dikarenakan permintaan yang terus bertambah yang menjadi peluang besar. Hal ini terjadi terutama di kota-kota besar di Indonesia yang salah satunya adalah Yogyakarta yang masyarakatnya cenderung konsumtif dalam segala hal. Makanan ringan kemasan termasuk salah satu yang diminati oleh banyak masyarakat di Yogyakarta. Oleh karena itu banyak sekali dijumpai makanan kemasan yang beredar dengan bermacam-macam variasi. Tidak hanya industri makanan yang sudah besar akan tetapi industri rumahan pun ikut andil dalam memproduksi makanan kemasan yang kebanyakan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah. Akan tetapi tidak sedikit produsen yang belum memiliki ijin dari dinas kesehatan yang ditandai berupa Nomor Pendaftaran dalam kemasan makanan. Nomor pendaftaran sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 328/MENKES/PER/VI/1989 dan didukung oleh PP Nomor 28 tahun 2004 yang di dalamnya mengatur bahwa setiap produsen mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan makanan hasil produksi dan mendapatkan nomor pendaftaran yang dicantumkan dalam kemasan makanan sebagai pertanda bahwa makanan telah lolos uji oleh Dinas Kesehatan setempat. Oleh karena itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan kemasan tanpa nomor pendaftaran. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode kualitatif jenis field research (penelitian lapangan) melalui wawancara dengan responden yang bersangkutan. Penelitian ini menggunakan landasan teori maslahah mursalah dan asas-asas muamalat tentang jual beli. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti menyimpulkan bahwa pada dasarnya jual beli tersebut diperbolehkan karena tidak ada penyimpangan yang melanggar syar?i. Akan tetapi bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila ditemukan indikasi zat yang berbahaya pada makanan tersebut dan apabila makanan tersebut melewati batas kedaluarsa. Kata Kunci : Makanan, Kemasan, Jual beli. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Makanan KW - Kemasan KW - Jual beli M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PRODUK MAKANAN KEMASAN TANPA NOMOR PENDAFTARAN (STUDI KASUS DI PASAR TRADISIONAL KOTA YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 116 ER -