TY - THES N1 - GUSNAM HARIS, S. Ag., M. Ag ID - digilib17348 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17348/ A1 - ULY FADLILATIN MUNA?AMAH, NIM. 11380076 Y1 - 2015/06/08/ N2 - Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau tambahan (accessoir) dari perjanjian pokok berupa utang piutang. Kemunculan jaminan fidusia akibat kekurangan dari sistem gadai yang dianggap belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan piutang karena adanya penahanan barang yang dijaminkan. Setelah diterapkannya jaminan fidusia, para pencari kredit merasa terbantu dengan sistem jaminan fidusia yang tetap memberikan penguasaan secara fisik atas benda yang dijaminkan. Adapun jaminan fidusia disebut dengan Fiduciare Eigendom Overdracht (Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan), dengan penyerahan barang jaminannya secara Constitutum Posessorium (penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik benda sama sekali). Penerimaan jaminan fidusia di Indonesia sebenarnya telah sejak lama yakni pada saat Arrest Hoge Raad 1929 (Belanda), sedangkan peraturannya baru dibuat tahun 1999 dengan bukti adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminana Fidusia. Salah satu pasal didalam undang-undang tersebut yakni Pasal 23 ayat (2) melarang adanya pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh pemberi jaminan fidusia (debitur) atas benda bukan persediaan perdagangan (inventory) yang lazim dipindahkan, namun dengan syarat pengalihannya mendapatkan persetujuan atau izin tertulis hanya kreditur (penerima jaminan fidusia). Berdasarkan adanya syarat tersebut, timbul pertanyaan mengapa yang dibutuhkan hanyalah izin tertulis atau persetujuan dari kreditur. Selain itu, bagaimana tanggung jawab debitur setelah terjadi pengalihan. Maka, dengan menggunakan akad ?aw?lah dirasakan sesuai untuk menganalisis konsep pengalihan objek jaminan fidusia sebagai pengalihan utang (oper kredit) dengan cara penggantian debitur lama (mu??l) dengan debitur baru (mu??l ?alaih). Adapun jenis penelitian ini, menggunakan penelitian pustaka (library research), yang bersifat yuridis-normatif karena untuk mengkomparasikan antara ketentuan di dalam undang-undang jaminan fidusia dengan ketentuan di dalam hukum Islam . Sedangkan dalam menganalisis data yang diperoleh, penyusun menggunakan teknik analisa data kualitatif dengan metode pemikiran deduktif. Dari hasil penelitian ini, didapatkan kesimpulan antara lain: Pertama, syarat atas pengalihan objek jaminan fidusia pada Pasal 23 ayat (2) tersebut, dianggap kurang memenuhi syarat sah pengalihan utang pada akad ?iw?lah berdasarkan pendapat Hanafiyyah. Kedua, mengenai tanggung jawab debitur lama (mu??l) ketika debitur baru (mu??l ?alaih) tidak mampu membayar utang disebabkan meninggal dunia dan mengalami kebangkrutan (pailit) dan menyangkal meskipun tanpa saksi, maka menurut pendapat Imam Abu Hanifah dibolehkan kreditur (mu??l) kembali kepada debitur lama (mu??l). Hal ini bertujuan untuk menghindari kerugian harta dan tekanan psikologis akibat terjadi penyitaan secara eksekutorial menurut jaminan fidusia, sehingga terhindar dari perbuatan zalim dan kemudaratan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - HUKUM ISLAM KW - PENGALIHAN OBJEK KW - JAMINAN FIDUSIA M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PASAL 23 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA AV - restricted EP - 160 ER -