@phdthesis{digilib17351, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM ]]ERIIADAP PRAKTIK PENEMBAKAN MOTIF BATIK STUDI KASUS DI KOTA PEKALONGAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 11380083 M. ISHLAHUL UMAM ASBARA}, year = {2015}, note = {Drs. Kholid Zulfa, M. Si}, keywords = {Hukum Islam, Penembakan motif batik, Pekalongan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17351/}, abstract = {Pekalongan merupakan salah satu kota di Indonesia yang disebut sebagai Kota Batik. Batik menjadi penggerak perekonomian warga Pekalongan. Hampir sebagian warga Pekalongan berprofesi pada lingkup indusrti batik, mulai dari pedagang, perajin, maupun distributor. Banyaknya warga Pekalongan yang berbisnis di industri batik membuat persaingan menjadi sangat ketat. Ketatnya persaingan tersebut memicu terjadinya bisnis yang tidak sehat, salah satunya adalah praktik penembakan motif batik. Praktik tersebut dilakukan dengan cara produsen membuat batik dengan motif yang mirip bahkan cenderung sama dengan motif batik yang telah dibuat oleh perajin lain. Hal ini tentu saja merugikan pihak penemu motif yang pertama. Sehubungan dengan latar belakang tersebut, penyusun ingin mengkaji lebih dalam terhadap adanya praktik penembakan motif batik di Kota Pekalongan yang tersusun dalam suatu rumusan: Bagaimana praktik penembakan motif batik yang ada di Kota Pekalongan, serta bagaimana tinjauan hukum Islam dalam memandang praktik penembakan motif batik tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu akan digambarkan dan dijelaskan mengenai praktik penembakan motif batik yang ada di Kota Pekalongan, kemudian dianalisis dengan menggunakan prespektif hukum Islam. agar mendapatkan data yang akurat penyusun mengadakan wawancara kepada pihak perajin batik dan instansi terkait. Setelah dilakukan penelitian, maka diperoleh hasil bahwa praktik penembakan motif batik yang ada di Kota Pekalongan tidak boleh dilakukan. Praktik tersebut melanggar etika bisnis dan prinsip-prinsip muamalah. Melanggar etika bisnis karena praktik penembakan motif batik merupakan tindakan tidak bertanggungjawab yang berdampak kerugian pada pihak lain. Selain itu praktik tersebut juga melanggar prinsip muamalah yang menerangkan bahwa muamalah tidak boleh dilakukan dengan adanya kedzhaliman serta memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Kata kunci: Hukum Islam, Penembakan motif batik, Pekalongan.} }