%0 Thesis
%9 Skripsi
%A IMTIYANAH, NIM. 11380093
%B Fakultas Syari'ah dan Hukum
%D 2015
%F digilib:17354
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K HUKUM ISLAM, SEWA MENYEWA, TANAH, PRODUKSI, BATU BATA
%P 133
%T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA TANAH  UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI KECAMATAN KEDU KABUPATEN  TEMANGGUNG JAWA TENGAH
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17354/
%X Tradisi dalam suatu masyarakat dapat berkembang, berubah, dan  berbeda sesuai dengan tingkat peningkatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik  warganya. Persoalan muamalah, syariat Islam lebih banyak memberikan pola-pola,  prinsip, dan kaidah umum dibanding memberikan jenis dan bentuk muamalah  secara rinci. Persoalan-persoalan muamalah yang dipentingkan adalah subtansi  makna yang terkandung dalam suatu bentuk muamalah serta sasaran yang akan  dicapainya. Praktik sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata merupakan  salah satu akad yang terjadi karena adanya perbedaan kondisi sosial pada suatu  masyarakat tertentu, salah satu contoh adalah yang terjadi di kecamatan Kedu.  Dalam pelaksanaannya, akad tersebut menggunakan akad sewa dalam transaksinya,  kan tetapi dalam kenyataannya tanah yang dijadikan obyek sewa tersebut dapat  dimanfaatkan oleh pihak penyewa tanah dengan jalan diambil zatnya yang kemudian  oleh pihak penyewa tanah untuk pembuatan batu-bata. Tentunya, ketentuan tersebut  sangat bertentangan dengan hakekat dari akad sewa-menyewa itu sendiri, yaitu  hanya jual beli atas manfaat suatu obyek akad tanpa adanya perpindahan hak  kepemilikan (obyek akad tidak boleh rusak/berkurang zatnya).  Melihat fenomena mengenai praktik sewa menyewa tanah untuk  pembuatan batu bata tersebut, penulis bermaksud menganalisisnya dari sudut  pandang hukum Islam. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana sebenarnya  pelaksanaan sewa menyewa tanah untuk produksi batu bata di Kecamatan Kedu  Temanggung Jawa Tengah? Apa akad yang tepat dalam pelaksanaan praktik sewa  menyewa tanah untuk pembuatan batu bata tersebut? Serta bagaimana pandangan  hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa tersebut?  Berdasarkan metode yang dilakukan, yakni terjun langsung ke lapangan  dengan mengamati dan wawancara langsung dengan para pihak yang  bersangkutan. Berdasarkan penelitian penulis di lapangan dapat ditarik kesimpulan  bahwa Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa untuk produksi batu bata di  Kecamatan Kedu ada dua macam pelaksanaan yang terjadi. Pertama sewa menyewa  tanah sebagai lahan untuk membuat batu bata saja. Bahan bakunya didapatkan dari  tanah lain yang bukan dari tanah sewa. Kedua sewa menyewa tanah untuk lahan  pembuatan batu bata yang disertai pengambilan material tanah sebagai bahan baku  pembuatan batu bata. Akad yang tepat dengan pelaksanaan perjanjian sewa  menyewa ini ada dua karena ada dua pelaksanaan akad yang berbeda. Akad pertama  adalah akad sewa menyewa murni dimana pihak penyewa hanya memanfaatkan  tanah sebagai lahan produksi saja. Akad Kedua adalah multi akad al-’uqūd almujtami’ah.  Dua atau lebih akad terhimpun menjadi satu akad disebut al-’uqūd almujtami’ah.  Menurut pandangan hukum Islam praktik sewa menyewa tanah di atas  adalalah sah karena telah memenuhi ketentuan akad secara umum dan khusus
%Z YASIN BAIDI, S.AG, M.AG