<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat)"^^ . "Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ialah dengan\r\npendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Pada perkembangannya, diterbitkan\r\nundang-undang baru untuk pengelolaan zakat yang di dalamnya mengatur\r\nmengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, yaitu Undang-Undang\r\nNomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 27 ayat (2) di dalam\r\nundang-undang tersebut disebutkan bahwa “pendayagunaan zakat produktif\r\ndilakukan apabila kebutuhan dasar mustahil telah terpenuhi”. Kebutuhan dasar\r\nmustahik pada pasal tersebut meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan,\r\npendidikan dan kesehatan.\r\nPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman lembaga amil\r\nzakat di kota Yogyakarta terhadap zakat produktif dalam Pasal 27 ayat (2)\r\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jenis\r\npenelitian ini ialah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif. Adapun\r\nanalisis yang dipakai dalam penelitian ini ialah deskriptif-analitis kualitatif.\r\nSumber data penelitian ini diantaranya yaitu wawancara denga pegawai Lembaga\r\nAmil Zakat dari PKPU, Dompet Dhuafa dan DPU-DT yang mengurusi\r\npendayagunaan zakat untuk usaha produktif serta dokumen-dokumen yang\r\nrelevan dengan penelitian ini.\r\nHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan zakat untuk\r\nusaha produktif yang difahami oleh PKPU cabang Yogyakarta, Dompet Dhuafa\r\ncabang Yogyakarta dan Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid cabang\r\nYogyakarta ialah pendayagunaan zakat yang diberikan kepada mustahik untuk\r\nmenjalankan usaha yang bertujuan untuk memperbaiki pendapatan mustahik\r\nuntuk memenuhi kebutuhannya dan Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif\r\njuga harus membuat mustahik lebih partisipatif dalam proses usaha mereka untuk\r\nmeningkatkan taraf hidup mereka dengan dengan merubah rangka berfikir\r\nmustahik untuk lebih giat beribadah dan berusaha. Adapun usaha produktif yang\r\ndifahami oleh lembaga amil zakat di sini ialah usaha yang dapat memberi nilai\r\ntambah dan meningkatkan pendapatan bagi mustahik. Mustahik penerima\r\npendayagunaan zakat untuk usaha produktif ialah orang yang mempunyai\r\npendapatan tetapi belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, jumlah tanggungan\r\nkeluarga (lebih banyak tanggungan akan menjadi prioritas), mempunyai rumah\r\nuntuk ditinggali denga luas kurang dari 8 m2 per anggota keluarga, diprioritaskan\r\nrumah yang masih berlantai tanah dan dinding bukan tembok, hanya mampu\r\nmakan 1-2 kali sehari dan Tanggungan biaya yang banyak, seperti biaya\r\npendidikan anak, kesehatan, listrik dan air. Kesadaran hukum lembaga zakat\r\ncukup tinggi namun secara perilaku hukum belum dapat melaksanakan aturan\r\ndalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat. Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan dari aturan itu\r\nsendiri."^^ . "2015-04-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1220310002"^^ . "FAQIH EL WAFA, S.H.I."^^ . "NIM. 1220310002 FAQIH EL WAFA, S.H.I."^^ . . . . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Text)"^^ . . . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . . "PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT\r\nDI KOTA YOGYAKARTA\r\n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang\r\nPengelolaan Zakat) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17376 \n\nPEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT \nDI KOTA YOGYAKARTA \n(Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang \nPengelolaan Zakat)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .