%A NIM. 1220310002 FAQIH EL WAFA, S.H.I. %O Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, S.Ag., M.Ag. %T PEMAHAMAN ZAKAT PRODUKTIF PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT DI KOTA YOGYAKARTA (Studi Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) %X Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ialah dengan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Pada perkembangannya, diterbitkan undang-undang baru untuk pengelolaan zakat yang di dalamnya mengatur mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada pasal 27 ayat (2) di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa “pendayagunaan zakat produktif dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahil telah terpenuhi”. Kebutuhan dasar mustahik pada pasal tersebut meliputi kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman lembaga amil zakat di kota Yogyakarta terhadap zakat produktif dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif. Adapun analisis yang dipakai dalam penelitian ini ialah deskriptif-analitis kualitatif. Sumber data penelitian ini diantaranya yaitu wawancara denga pegawai Lembaga Amil Zakat dari PKPU, Dompet Dhuafa dan DPU-DT yang mengurusi pendayagunaan zakat untuk usaha produktif serta dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan zakat untuk usaha produktif yang difahami oleh PKPU cabang Yogyakarta, Dompet Dhuafa cabang Yogyakarta dan Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid cabang Yogyakarta ialah pendayagunaan zakat yang diberikan kepada mustahik untuk menjalankan usaha yang bertujuan untuk memperbaiki pendapatan mustahik untuk memenuhi kebutuhannya dan Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif juga harus membuat mustahik lebih partisipatif dalam proses usaha mereka untuk meningkatkan taraf hidup mereka dengan dengan merubah rangka berfikir mustahik untuk lebih giat beribadah dan berusaha. Adapun usaha produktif yang difahami oleh lembaga amil zakat di sini ialah usaha yang dapat memberi nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi mustahik. Mustahik penerima pendayagunaan zakat untuk usaha produktif ialah orang yang mempunyai pendapatan tetapi belum bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, jumlah tanggungan keluarga (lebih banyak tanggungan akan menjadi prioritas), mempunyai rumah untuk ditinggali denga luas kurang dari 8 m2 per anggota keluarga, diprioritaskan rumah yang masih berlantai tanah dan dinding bukan tembok, hanya mampu makan 1-2 kali sehari dan Tanggungan biaya yang banyak, seperti biaya pendidikan anak, kesehatan, listrik dan air. Kesadaran hukum lembaga zakat cukup tinggi namun secara perilaku hukum belum dapat melaksanakan aturan dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini disebabkan adanya ketidakjelasan dari aturan itu sendiri. %K Zakat, Pengentasan Kemiskinan, dan pemenuhan kebutuhan pangan sandang, perumahan %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib17376