<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH"^^ . "Majelis Hakim di dalam kasus sengketa ekonomi syariah di Pengadilan\r\nAgama. Alasan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk tidak\r\nmengabulkan tuntutan ganti rugi atas kerugian immateriil tersebut adalah bahwa\r\ntuntutan ganti rugi oleh bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan\r\nprinsip syari’ah hanya atas nilai kerugian riil (real loss) yang dapat\r\ndiperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang dengan sengaja melakukan\r\npenyimpangan atas ketentuan akad dan bukan karena adanya kerugian yang\r\ndiperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (al\r\nfurs}atul ad}-d}a>i’ah) sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (a dan b) Peraturan\r\nBank Indonesia Nomor :7/46/PBI/2005. Akan tetapi kerugian yang ditimbulkan\r\ntetaplah menjadi kerugian yang harus diganti rugi, baik itu berupa materiil\r\nmaupun immateriil. Di dalam penelitian ini berfokus pada konsep kerugian\r\nimmteriil dalam hukum bisnis syariah, macam-macam kerugian immateriil, serta\r\ncara penggantian atas kerugian immateriil.\r\nUntuk menjawab keseluruhan pokok permasalahan dalam penelitian ini,\r\npenulis menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam (us}ul fiqh) yaitu dengan\r\nmetode mas}lah}ah mursalah, karena konsep kerugian immateriil yang penulis\r\ntemukan di beberapa literatur kitab fikih belum ada yang menjelaskan secara\r\nspesifik mengenai konsep kerugian immateriil perspektif hukum bisnis syariah.\r\nOleh karena itu dengan menggunakan metode mas}lah}ah mursalah, maka digali\r\nsuatu hukum baru mengenai konsep kerugian immateriil dengan\r\nmempertimbangkan kemas}lah}atan kedua belah pihak.\r\nPada pokok permasalahan yang pertama, karena belum ditemukan konsep\r\nkerugian immateriil perspektif hukum bisnis syari’ah secara rinci didalam\r\nbeberapa literature fikih (yang menjadi sumber primer di dalam penelitian ini),\r\nmaka penulis menyandarkan konsep kerugian immateriil perspektif hukum bisnis\r\nsyariah kepada objek penelitian ini, yaitu tindakan cidera janji (wanprestasi)\r\nyang dilakukan oleh nasabah kepada bank, yang menyebabkan pencemaran nama\r\nbaik bank. Begitu juga dengan pokok permasalahan yang kedua, yakni cara\r\npenggantian atas kerugian immateriil juga tidak dijelaskan secara detail didalam\r\nbeberapa literature fikih ekonomi. Akan tetapi disini penulis menggunakan teori\r\nbaru dalam hal pelaksanaan penggantian atas kerugian immateriil terseebut, yaitu\r\ndengan teori �������� ��\r\n���� (menentukan kadar dengan memperkirakan). Oleh\r\nkarena, setiap kerugian yang ditimbulkan haruslah mendapatkan penggantian.\r\nAgar terealisasinya prinsip keadilan yang dianut oleh Islam."^^ . "2015-05-25" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1320310030"^^ . "AINI SILVY AROFAH, S.H.I."^^ . "NIM: 1320310030 AINI SILVY AROFAH, S.H.I."^^ . . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Text)"^^ . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM\r\nBISNIS SYARIAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17396 \n\nKONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM \nBISNIS SYARIAH\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .