TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A ID - digilib17396 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17396/ A1 - AINI SILVY AROFAH, S.H.I., NIM: 1320310030 Y1 - 2015/05/25/ N2 - Majelis Hakim di dalam kasus sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Alasan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk tidak mengabulkan tuntutan ganti rugi atas kerugian immateriil tersebut adalah bahwa tuntutan ganti rugi oleh bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari?ah hanya atas nilai kerugian riil (real loss) yang dapat diperhitungkan dengan jelas kepada nasabah yang dengan sengaja melakukan penyimpangan atas ketentuan akad dan bukan karena adanya kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (al furs}atul ad}-d}a>i?ah) sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf (a dan b) Peraturan Bank Indonesia Nomor :7/46/PBI/2005. Akan tetapi kerugian yang ditimbulkan tetaplah menjadi kerugian yang harus diganti rugi, baik itu berupa materiil maupun immateriil. Di dalam penelitian ini berfokus pada konsep kerugian immteriil dalam hukum bisnis syariah, macam-macam kerugian immateriil, serta cara penggantian atas kerugian immateriil. Untuk menjawab keseluruhan pokok permasalahan dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan filsafat hukum Islam (us}ul fiqh) yaitu dengan metode mas}lah}ah mursalah, karena konsep kerugian immateriil yang penulis temukan di beberapa literatur kitab fikih belum ada yang menjelaskan secara spesifik mengenai konsep kerugian immateriil perspektif hukum bisnis syariah. Oleh karena itu dengan menggunakan metode mas}lah}ah mursalah, maka digali suatu hukum baru mengenai konsep kerugian immateriil dengan mempertimbangkan kemas}lah}atan kedua belah pihak. Pada pokok permasalahan yang pertama, karena belum ditemukan konsep kerugian immateriil perspektif hukum bisnis syari?ah secara rinci didalam beberapa literature fikih (yang menjadi sumber primer di dalam penelitian ini), maka penulis menyandarkan konsep kerugian immateriil perspektif hukum bisnis syariah kepada objek penelitian ini, yaitu tindakan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh nasabah kepada bank, yang menyebabkan pencemaran nama baik bank. Begitu juga dengan pokok permasalahan yang kedua, yakni cara penggantian atas kerugian immateriil juga tidak dijelaskan secara detail didalam beberapa literature fikih ekonomi. Akan tetapi disini penulis menggunakan teori baru dalam hal pelaksanaan penggantian atas kerugian immateriil terseebut, yaitu dengan teori ???????? ?? ???? (menentukan kadar dengan memperkirakan). Oleh karena, setiap kerugian yang ditimbulkan haruslah mendapatkan penggantian. Agar terealisasinya prinsip keadilan yang dianut oleh Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Konsep Kerugian KW - Hukum KW - Bisnis KW - Syariah M1 - masters TI - KONSEP KERUGIAN IMMATERIIL DALAM HUKUM BISNIS SYARIAH AV - restricted EP - 176 ER -