<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam)"^^ . "Berangkat dari Perkawinan adalah Sebuah ikatan yang kokoh (Mitsa>qa>n\r\nghaliz}an). Akan tetapi ketika ikatan yang kokoh ini terkena badai rumah tangga\r\ndan sudah tidak ada harapan untuk bersatu maka talak adalah jalan keluar yang\r\ndipilih. Islam pada dasarnya menyadari bahwa menjalani hidup bersama dua\r\nmanusia (suami-istri) memang sulit. Terbukti dengan adanya serangkaian\r\nperaturan yang rigid mengenai aturan pernikahan yang erat kaitannya dengan\r\neksistensi pernikahan itu sendiri. Salah satu upaya mengembalikan keutuhan\r\nrumah tangga dengan cara rujuk. Ada dua pandangan tentang rujuk yaitu rujuk\r\nadalah hak suami tanpa persetujuan istri (menurut ulama mazhab), dan rujuk\r\nharus dengan persetujuan istri (KHI). Dari sini Penyusun ingin mencoba\r\nmenganalisis stutus perempuan sebagai subjek hukum dalam rujuk dengan\r\nmelihat hak-hak perempuan dan posisi perempuan sebagai subjek hukum dalam\r\nrumusan ulama Mazhab dan KHI.\r\nPenelitan ini membahas tiga Rumusan masalah yaitu Bagaimana rumusan\r\nkonsep rujuk dalam pandangan empat ulama imam mazhab dan perkembangan\r\nrumusan rujuk dalam KHI, Bagaimanakah status bagi istri dalam rujuk sebagai\r\nsubjek hukum menurut Pandangan Ulama Mazhab dan KHI dan Bagaimana\r\nimplikasi hak rujuk bagi istri sebagai kontrol sosial dan sebagai rekayasa sosial\r\nsaat ini. Berpijak dari tiga rumusan masalah tersebut, jenis penelitian ini\r\nmerupakan penelitian pustaka (library research), bersifat deskriptif—analitik.\r\nPendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan normatif dan sosiologi hukum.\r\nTeknik pengumpulan data dengan dokumentasi.\r\nTiga hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, Status\r\nperempuan sebagai subjek hukum dalam rujuk dalam Fikih Imam Mazhab tidak\r\nada sama sekali. KHI menyatakan dalam Pasal 164 perempuan sebatas sebagai\r\nhukum pasif yaitu dapat menerima danmenolak rujuk. Kedua, Legalitas hak rujuk\r\nbagi perempuan dalam fikih imam mazhab ini mengambil dari al-Baqarah ayat\r\n228 yang mengatakan suami lebih berhak merujuk istrinya dan karena hak talak\r\nada pada suami secara otomatis hak rujuk juga milik suami. dan Peraturan di\r\nIndonesia secara legalitasnya yaitu perempuan diminta persetujuannya atau\r\nmenolak rujuknya, ini selaras dengan melihat pada hukum perkawinan pun harus\r\nada persetujuan dan sesuatu yang dipaksa tidaklah dianggap hukumnya. Ketiga,\r\nImplikasi hak rujuk bagi istri sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial saat ini\r\nbentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan dengan memberikan hak rujuk\r\nini, suami tidak akan sewenang-wennag dalam menelantarkan istrinya dengan\r\nikatan yang tidak jelas. Pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan\r\nmengubah peraturan dengan melihat bahwa perempuan sebagai subyek hukum\r\nsempurna/ahliyah al-kamilah, sudah seharusnya boleh mengajukan rujuk dengan\r\nsuaminya.\r\nKata kunci: Rujuk, Subjek Hukum, Ulama Imam Mazhab, dan KHI\r\n(Kompilasi Hukum Islam)."^^ . "2015-06-17" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1320311060"^^ . "UMI SALAMAH"^^ . "NIM: 1320311060 UMI SALAMAH"^^ . . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Text)"^^ . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "STATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK\r\n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17424 \n\nSTATUS PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HAK RUJUK \n(Studi terhadap Pendapat Ulama Mazhab dan Kompilasi Hukum Islam)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Hukum Islam"@id . .