%0 Thesis %9 Masters %A CHAULA LUTFIA, NIM: 1350311064 %B PROGRAM PASCASARJANA %D 2015 %F digilib:17425 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K pembagian hak dan kewajiban keluarga, islam, suami dan istri %P 166 %T POLA PEMBAGIAN HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA MUSLIM: STUDI KASUS PENCARI NAFKAH WANITA DI DUSUN MAKAM DAWA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17425/ %X Prinsip bahwa suami isteri adalah pasangan yang mempunyai hubungan bermitra, patner dan sejajar. Hal ini jelas terdapat dalam No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Al Qur’an. Begitu juga Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumahtangga. Adanya perkembangan zaman, pembangunan, dan teknologi memberikan ruang gerak isteri, salah satunya bekerja untuk mencari nafkah. Konsekuensi dari isteri yang ikut membantu mencari nafkah adalah bertambahnya peran. Pencari nafkah wanita di Dusun Makam Dawa salah satu contoh isteri bekerja bukan untuk aktualisasi diri, prestise, dan rasa jenuh, namun untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Namun pergeseran peran pencari nafkah wanita tidak diimbangi oleh pergeseran peran pada suami sehingga kedudukan suami isteri tidak seimbang atau sejajar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pembagian hak dan kewajiban suami isteri terutama dalam aspek pembagian peran dan tanggungjawab dalam keluarga. Faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi isteri ikut berperan dalam wilayah publik sebagai pedagang dan tengkulak. Pembagian hak dan kewajiban suami isteri terutama dalam aspek pembagian peran dan tanggungjawab apakah sudah sesuai dengan hukum keluarga Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan antropologis untuk membaca permasalahan yang terjadi dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seorang isteri ikut berperan sebagai pencari nafkah. Teori yang digunakan peneliti dalam menjawab permasalahan adalah teori Nurture serta teori fungsionalisme. Hasil dari penelitian ini ditemukan adanya pembagian hak dan kewajiban khususnya dalam pembagian peran dan tanggungjawab yang tidak seimbang, dimana pembagian ini lebih berat pada isteri. Hal ini jelas tidak sesuai dengan hukum keluarga Islam, dimana terdapat suami yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mencari nafkah. Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi isteri ikut berperan sebagai pencari nafkah adalah pandangan masyarakat terhadap pernikahan: praktek pernikahan dini, alam dan budaya Dusun Makam Dawa dan keseimbangan sistem dominasi. Faktor- faktor ini menyebabkan isteri berperan ganda sehingga pola pembagian peran suami isteri tidak seimbang. Agar dapat terwujud hubungan suami isteri yang seimbang seharusnya pembagian kerja dalam keluarga mengutamakan kerjasama antara suami dan isteri. %Z Euis Nurlelawati, MA, Ph.D.