<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam)"^^ . "Berawal dari adanya perbedaan pendapat tentang hukum poligami, kemudian\r\nmemunculkan konflik antara ulama klasik, ulama kontemporer dan peraturan\r\nperundangan dalam hal menetapkan persyaratan poligami, Sehingga memicu\r\npenyusun untuk menelitinya. Namun dari sekian banyaknya persyaratan dan\r\npendapat tentang hal tersebut, maka penyusun memfokuskan kepada persyaratan\r\npoligami pada pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Pemelihan ini karena Kompilasi\r\nHukum Islam menjadi pedoman/sumber hukum di Peradilan Agama dan\r\ndiharapkan mampu menjadi fikih Indonesia.\r\nUntuk pengkajian yang lebih terfokus, penulis memfokuskan pada persoalan;\r\npertama, mengapa pemerintah mengatur ketentuan izin poligami? kedua, apakah\r\nketentuan izin poligami pada pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mendapatkan\r\nkeabsahan mas}lah}ah? Persoalan di atas dianalisa dengan pendekatan normatif:\r\nUsu>l fikih, dengan menggunakan teori mas}lah}ah dan muna>sabah milik al-Gazza>li>.\r\nUntuk itu, mencari dan menjelaskan sejauh mana Pasal 57 Kompilasi Hukum\r\nIslam jika ditinjau dari persfektif mas}lah}ah mendapat keabsahan syariat Islam.\r\nPenelitian ini termasuk dalam jenis penelitian library research (penelitian\r\nkepustakaan), maka sumbernya terdiri dari data primer dan skunder. Adapun\r\ndalam pengumpulan data penyusun menggunakan teknik dokumentasi. Dalam\r\nmenganalisis, penyusun menggunakan metode deskriptif-analitik, berupa\r\npenggambaran yang akan menyajikan fakta secara sistematik agar lebih mudah\r\ndipahami dan disimpulkan. Kemudian, dianalisa dengan menggunakan teori\r\nmas}lah}ah dan muna>sabah.\r\nHasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, bahwa penetapan\r\npersyaratan poligami untuk mengatur para suami yang ingin berpoligami tidak\r\ndapat semena-mena, sehingga isteri dan anak dapat terlindungi. Kedua, Pasal 57\r\nKompilasi Hukum Islam mendapat keabsahan mas}lah}ah. Karena muna>sib dan\r\nselaras dengan Tindakan Pembuat Hukum Syar’i (muna>sib mula>’im) di tempat\r\nlain. Adapun rinciannya sebagai berikut: Pasal 57 poin a dan c tergolong dalam\r\nmas}lah}ah mursalah, karena aturan tersebut muna>sib, dalam rangka melestarikan\r\nketurunan dan selaras (muna>sib mula>’im) dengan Tindakan Pembuat Hukum\r\nSyar’i (Allah) di tempat lain, yaitu seseorang diperintahkan menikahi perempuan\r\nyang subur (bisa menghasilkan banyak keturunan). Adapun letak keselarasannya\r\ndengan poin a dan c adalah pada genus muna>sib sama-sama memperjuangkan\r\nketurunan. Pasal 57 Poin b, merupakan solusi dari penyelamatan jiwa suami dan\r\nketurunan dari penyakit yang menular, hal ini muna>sib dan tindakan tersebut\r\nselaras dengan Tindakan Pembuat Hukum Syar’i di tempat lain, yaitu\r\ndiperbolehkannya melakukan fasakh untuk menghindari kesukaran dalam\r\nberhubungan badan. Adapun letak keselarasanya dengan poin b adalah sama-sama\r\nadanya kesukaran pada genus muna>sib. Sehingga diperbolehkan poligami."^^ . "2015-06-08" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM:1320311062"^^ . "INDRA PARITO UTOMO, S.H.I"^^ . "NIM:1320311062 INDRA PARITO UTOMO, S.H.I"^^ . . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN\r\nKETENTUAN IZIN POLIGAMI\r\n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17426 \n\nTINJAUAN MASLAHAH ATAS KEABSAHAN \nKETENTUAN IZIN POLIGAMI \n(Studi Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Hukum Islam"@id . .