TY - THES N1 - Dr. Syamsul Hadi, M.Ag. ID - digilib17432 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17432/ A1 - HAIMA NAJACHATUL MUKARROMAH, NIM: 1320312056 Y1 - 2015/06/17/ N2 - Status anak luar nikah sangat berkaitan dengan definisi keabsahan anak baik menurut Hukum Islam maupun Hukum Positif yang kemudian akan menentukan hubungan hak keperdataannya dengan orang tua. KHI menjelaskan bahwa anak luar nikah, hak keperdataannya ikut kepada ibu dan keluarga ibu saja, sehingga apabila anak tersebut perempuan, maka proses pernikahannya dilarang untuk menjadikan ayah biologis sebagai wali. Dengan adanya larangan ini, berarti anak tersebut tergolong orang yang tidak mempunyai wali dalam pernikahannya, maka wali yang paling berhak atasnya adalah wali hakim, yaitu Kepala KUA Kecamatan sebagaimana yang diatur dalam PMA No. 1 tahun 1952 tentang wali hakim. Perwalian anak luar nikah di kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri masih dirasa perlu untuk dikupas proses dan prosedurnya. Misalnya kasus yang terjadi pada Rizkiyah asal Gempeng RT 01 RW 02 Jaten Selogiri, anak dari ibu Katemi, yang menikah dengan seorang laki-laki Supriyono bin Suradi asal Poncol RT 01 RW 01 Magetan pada tanggal 20 Agustus 2014. Untuk mengupas permasalahan tersebut apakah sudah ditangani sesuai dengan Hukum Islam dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia ataukah belum, maka perlu diadakan penelitian. Dalam mengupas proses dan prosedur perwalian di Kec. Selogiri ini penulis menggunakan metode field research, dengan pendekatan yuridis, normatif dan fenomenologis, kemudian data-data primer yang terkumpul dari hasil wawancara dengan KUA Kec. Selogiri pada pertengahan April 2015 penulis sinkronkan baik dengan Hukum Islam maupun dengan Hukum Positif yang berlaku, selanjutnya penulis menganalisa berdasarkan kedua Hukum tersebut dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perwalian akad nikah bagi anak luar nikah di KUA Kecamatan Selogiri telah mendasar pada aspek terpenting yaitu Hukum Islam berupa Al-Qur?an, Hadis dan Ijma?, karena Kepala KUA dalam pelaksanaannya menggunakan wali hakim,beliau juga memperhatikan unsur terpenting yaitu pengakuan dari ibu, disebabkan adanya kehatihatiannyaterhadap haramnya qa?af. Praktik tersebut juga telah sesuai dengan Hukum Positif, kecuali dalam kasus pelaksanaannya terhadap anak hasil perzinahan dalam kategori ?anak yang terlahir setelah 6 bulan usia pernikahan?. Dalam hal ini, dengan tetap menggunakan wali hakim berarti tidak sesuai dengan definisi anak sah baik menurut KHI, UU Perkawinan Tahun 1974, maupun KUHPerdata. Kata kunci : perwalian, anak luar nikah, Hukum Islam, Hukum Posistif, KUA Selogiri, Kabupaten Wonogiri. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - perwalian KW - anak luar nikah KW - Hukum Islam KW - Hukum Posistif KW - KUA Selogiri KW - Kabupaten Wonogiri. M1 - masters TI - PROSES PELAKSANAAN PERWALIAN ANAK LUAR NIKAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI KUA KECAMATAN SELOGIRI KABUPATEN WONOGIRI AV - restricted EP - 149 ER -