<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014"^^ . "Perkawinan dalam pandangan Islam adalah suatu ibadah dan qurbah\r\n(pendekatan diri). Dengan menikah, seorang muslim akan mendapatkan ganjaran\r\ndan pahala dari Allah swt. apabila perkawinan itu dilakukan dengan niat ikhlas\r\ndan keinginan yang benar yakni untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang\r\ndiharamkan. Perkawinan dalam Islam dianggap sah apabila sudah terpenuhi syarat\r\ndan rukunnya. Perkawinan, sebagaimana bentuk akad yang lain memerlukan\r\nkerelaan kedua belah pihak, adanya shighat ijab kabul, saksi dan kerelaan pihak\r\nwali. Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan perkawinan pun diatur\r\ndalam undang-undang serta Kompilasi Hukum Islam. Di Indonesia, perkawinan\r\ndiwajibkan untuk dicatatkan agar mempunyai kekuatan hukum. Hal tersebut\r\nsebagai langkah antisipasi apabila dikemudian hari terjadi konflik dalam rumah\r\ntangga. Selain itu, adanya akta nikah sebagai bukti otentik bahwa seseorang\r\nbenar-benar telah menikah.\r\nPermasalahan yang dihadapi saat ini masih terdapat masyarakat yang tidak\r\nmencatatkan pernikahannya dikarenakan alasan tertentu. Untuk mengatasi hal\r\ntersebut sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan\r\nyang tidak memiliki akta nikah bisa diajukan isbat nikahnya di Pengadilan Agama\r\n(PA). Di Yogyakarta pada tahun 2013-2014 terbukti masih terdapat beberapa\r\npasangan yang menikah tidak mencatatkannya di Pegawai Pencatat Nikah. Hal\r\ntersebut dapat dilihat dari adanya pengajuan perkara isbat nikah di Pengadilan\r\nAgama Yogyakarta. Adapun perkara isbat nikah yang masuk adalah pernikahan\r\nyang dilaksanakan sebelum Undang-Undang Perkawinan N0. 1 Tahun 1974\r\n(UUP) dan pernikahan yang dilaksanakan sesudah UUP.\r\nPenelitian ini merupakan library research atau penelitian perpustakaan\r\nyaitu data bersumber dari hasil putusan-putusan isbat nikah serta wawancara\r\ndengan hakim PA Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yakni\r\nmemaparkan secara jelas dan terperinci tentang materi penelitian selanjutnya\r\nmemberikan analisis tehadap putusan-putusan isbat nikah di Pengadilan Agama\r\nYogyakarta kemudian menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim.\r\nPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis.\r\nPendekatan normatif yaitu berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadis. Pendekatan\r\nyuridis dipergunakan untuk menganalis berbagai peraturan perundang-undangan\r\nmengenai perkawinan yang dikaitkan kepastian hukum dalam isbat nikah.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa perkara isbat nikah yang dikabulkan\r\noleh hakim adalah perkawinan yang memenuhi syarat dan rukun nikah serta\r\ndilaksanakan sebelum berlakunya UUP. Sedangkan perkawinan yang\r\ndilaksanakan setelah berlakunya UUP tidak bisa dikabulkan karena dikhawatirkan\r\npernikahan sirri akan tumbuh secara massif apabila isbat nikah terhadap\r\nperkawinan setelah UUP dikabulkan. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap\r\nisbat nikah setelah berlakunya UUP yakni berdasarkan pasal 7 ayat (3) (a)\r\nKompilasi Hukum Islam yakni isbat nikah dapat diajukan di pengadilan\r\nberkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."^^ . "2015-06-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1320312068"^^ . "NURIL FARIDA MARATUS, S.H.I"^^ . "NIM. 1320312068 NURIL FARIDA MARATUS, S.H.I"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Text)"^^ . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA\r\nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014 (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17436 \n\nPENYELESAIAN PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA \nYOGYAKARTA PERIODE 2013-2014\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Hukum Islam"@id . .