<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO)"^^ . "Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, muncullah para nasionalis\r\nIslam yang berjuang dengan berasaskan Islam. Indonesia bukanlah Negara\r\nsekuler, semua itu dapat dibuktikan dengan adanya Departemen Agama yang ada\r\ndalam sistem pemerintahan Indonesia. Di masa pemerintahan Soekarno, hukum\r\nIslam kurang begitu mendapat perhatian dari pemerintah. Karena menurut\r\nSoekarno agama dan Negara harus dibedakan. Soekarno dalam berfikirnya\r\nterpengaruh oleh dinamika nasionalisme yang berkembang di Turki yang\r\nberparadigma sekuleristik dalam memandang hubungan Islam dan Negara. Pola\r\npikir sekuleristik inilah yang mempengaruhi pemikiran Soekarno dalam masa\r\njabatannya sebagai presiden terhadap kebijakan Islam di Indonesia khususnya\r\ndalam kaitannya terhadap hukum Islam. Sedangkan pada masa pemerintahan\r\nSoeharto, hukum Islam juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda dengan masamasa\r\nsebelumnya. Pada masa awal Orde Baru, hubungan Islam dengan Negara\r\nsangat antagonis dan saling mencurigai. Semua itu menjadi faktor merenggangnya\r\nhubungan Islam dan Negara sebagai langkah dalam pembentukan hukum Islam di\r\nIndonesia. Selain faktor di atas, juga faktor Soeharto yang abangan dan bukan dari\r\nkalangan Islam santri sehingga dipandang lebih memihak pada kaum Kristen.\r\nMengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, maka hukum\r\nIslam sangatlah penting dalam kehidupan sehari- hari. Dari deskripsi latar\r\nbelakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan\r\nyang dikaji dalam penyusunan skripsi ini, yaitu: Bagaimana proses kanunisasi\r\nhukum Islam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto serta produkproduk\r\nyang dihasilkan dalam proses kanunisasi hukum Islam pada masa\r\npemerintahan Soekarno dan Soeharto tersebut.\r\nDikarenakan kajian ini merupakan kajian mengenai pembentukan hukum\r\nIslam pada masa pemerintahan Soekarno dan Soeharto, maka pendekatan\r\npenelitian yang penyusun gunakan adalah pendekatan secara historis yuridis, yaitu\r\npendekatan untuk mengetahui lebih jelas serta melacak suatu peristiwa yang\r\nterjadi pada masa lampau yang meliputi: kapan, dimana, apa sebabnya, serta siapa\r\nsaja yang ikut terlibat dalam proses pembentukan hukum Islam. Metode yang\r\npenyusun gunakan dalam penelitian ini adalah metode berpikir deduktif-induktif\r\nyakni metode yang digunakan di dalam kerangka berpikir dengan bertolak dari\r\nhal-hal umum ke khusus.\r\nBerdasarkan analisis yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa\r\nterdapat beberapa perbedaan dan persamaan proses kanunisasi hukum Islam pada\r\nmasa pemerintahan Soekarno dan Soeharto serta produk- produknya. Di antara\r\nbeberapa persamaan itu antara lain: Pertama, Di masa pemerintahan Soekarno dan\r\nSoeharto sangat tegas terhadap keinginan atau upaya umat Islam yang igin\r\nmendirikan negara dengan konsep- konsep Islam agar tetap di dalam kerangka\r\nNegara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, Pemerintahan Soekarno dan\r\nSoeharto sangat mempertahankan peradilan Agama sebagai peradilan bagi orangorang\r\nyang beragama Islam. Sedangkan perbedaannya adalah: Pertama Proses\r\nkanunisasi hukum islam di masa Soekarno adalah bahwa berawal dari kasuskasus\r\ndi bawah, lalu ormas- ormas Islam merancang suatu aturan untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Di dalam DPR inilah\r\naturan- aturan yang disampaikan ormas Islam itu digodok untuk menjadi undangundang\r\nmaupun keputusan yang lainnya. Misal. Undang- Undang Darurat (UUDr)\r\nNo. 1 Tahun 1951, pemerintah menegaskan pendiriannya untuk tetap\r\nmempertahankan Pengadilan Agama. Sedangkan masa Soeharto bermula dari\r\nkasus- kasus yang ada di bawah, pemerintah dibantu Ormas Islam dan LSM\r\nmembentuk atau merancang suatu aturan untuk disampaikan kepada Dewan\r\nPerwakilan Rakyat (DPR) agar DPR menggodoknya menjadi sebuah UNdang-\r\nUndang maupun aturan yang lainnya. Misal,1) Undang-undang No. 1 Tahun\r\n1974. 2) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.( Inpres No. 1 Tahun 1991). Kedua\r\nDimasa Soekarno pelaksanaan eksekusi pengadilan agama tidak dapat diputuskan\r\nsecara langsung, melainkan harus menunggu keputusan dari pengadilan negeri.\r\nSedangkan dimasa pemerintahan Soeharto, pelaksanaan eksekusi pengadilan\r\nagama dapat langsung dilakakukan oleh pengadilan agama tanpa menunggu\r\nputusan dari pengadilan Negeri."^^ . "2015-10-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 03360230"^^ . "LUKMAN CHAKIM"^^ . "NIM. 03360230 LUKMAN CHAKIM"^^ . . . . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Text)"^^ . . . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . . "KANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17550 \n\nKANUNISASI HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF MASA PEMERINTAHAN SOEKARNO DAN SOEHARTO)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .