%A NIM. 083692-BR HALIMAH DJA’FAR, MFILI %O Prof. Dr. H. Djam’annuri, M.A %T TEOLOGI SUFI JALALUDDIN AL-RUMI (604-672 H./1207-1275 M.) (STUDI TENTANG KEBEBASAN MANUSIA) %X B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana konsepsi pemikiran teologi sufi Rumitentang kebebasan manusia? 2. Bagaimana relevansi konsep kebebasan manusia Rumi dengan zaman modern? C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 1. Menemukan dan sekaligus mengetahui corak pemikiran teologi sufi Rumi tentang kebebasan manusia. 2. Mememukan dan sekaligus mengetahui relevansi pemikiran teologi sufi Rumi tentang kebebasan manusia dengan kehidupan zaman modern. 3. Memberikan sumbangan pemikiran terhadap khazanah pengetahuan, terutama dalam bidang, teologi dan tasawuf. 4. Memberikan pengetahuan baru tentang pemikiran teologi Rumi kepada pembaca atau masyarakat luas. 5. Memberikan kontribusi pemikiran atau pengetahuan baru bagi bangsa dan masyarakat Indonesia dalam mengatasi persoalan-persoalan kebebasan manusia di tengah-tengah masyarakat Indonesia. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17649