%A 00380548 DWl KUNCORO %T PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 %X Di dalam segi kehidupan, peraturan perundang-undangan dengan segala perangkatnya memiliki peran sibl'Jlifikan dalam menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat. Tennasuk keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, dibentuk dalam rangka menciptakan hubungan yang baik antara para pelaku bisnis yakni untuk melindungi perusahan yang dijalankan secara jujur, untuk melindungi konsumen dari kemungkinan akibat perbuatan yang tidak jujur atau inso/vah/e suatu perusahaan, mengetahuj perkembangan dunia usaha dan perusahaan, serta untuk memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Bukan hubungan yang salingjegal-menjegal dan saling menjatuhkan. Islam, agama yang dianut sebagaian besar masyarakat Indonesia dan di yakini sebagai agama yang kOQJehensif dan universal tidak terbatas ruang dan waktu. Al-Qur'an sendiri menyatakan ajaran Islam berlaku untuk seJuruh umat manusia. Seiring perkembangan zaman, umat Islam menghadapi masalah-masalah haru yang sebelumnya tidak di hadapi oleh umat pada masa nabi atau sahabat. Oleh karena itu, umat Islam membutuhkan kepastian akan status hukum terhadap masalah-masalah tersebut. Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah salah satu masalah baru yang muncul di dalam dunia bisnis Islam. Meskipun Undang-Undang tersebut bukan produk dari hukum Islam, tetapi umat Islam Indonesia khususnya memhutuhkan kepastian atas status hukumnya (~alam perspektifhukum Islam. Seperti bctgaimana tata cara pendaftaran dan akibat )ang ditimbulkan apabila tidak didaftarkan. Apakah dalam proses mendapatkan terbitnya izin ada penyimpangan (kezaliman). Bagaimana Undang-Undang terse'.)ut dilihat dalam perspektif hukum Islam. Dalam penelitian ini, penyusun menggunakan metode pengumpulan data melalui kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah preskriptif nonnatif-analitik atau menilai, di mana preskriptif normatif digunakan untuk menilai dan menemukan kaidah atau norma hukum tentang konsep wajib daftar perusahaan, serta pelaksanaan dalam proses pembangunan perekonomian nasional, sedangkan analisisnya menggunakan analisis hukum Islam dengan menggunakan pendekatan Usul Fiqh dengan teor1 maslahah mursalah, sehingga akan ditemukan bagaimana pan~angan Islam terhadap pewajiban daftar perusahaan dengan dalil-dalil yang dapat dijadikan sebagai sandaran dalam penetapan hukumnya. Tujuan pensyari 'atan hukum Islam adalah untuk menjamin kemaslahatan ma'lusia (maqasidusy.,yuri 'ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan ha;ta. Wajib daftar dalam kaitannya pembangunan perekonomia'l yang herkelanjutan sejalan dengan hal itu, di mana tujuan diadakannya wajib daftar perusahaan scbagai syarat utuk mendirikan usaha dan/atau kegiatan ekonomi adalah untuk tujuan tersebut, yakni melindungi dan merealisasikan kemaslahatan manusia, baik secara individu atau kelompok atau keduanya dan tentunya terj:nninnya sumber infonnasi tentang dunia usaha. Jadi hukum wajib daftar perusahaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi adalah sejalan dengan tujuan pensyari 'atan hukum Islam (maqasidmysyari'ah), yaitu sama dengan men.ยท aga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, maka hukurn melaksanakan wajib daftar perusahaan adalah wajib. %D 2007 %K hukum islam, undang-undang %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17814