@phdthesis{digilib17816, month = {August}, title = {JUAL BELl TEBASAN IKAN DI DESA JOCOTIRTO BERBAHSLEMANYOGYAKARTA (PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {02381448 EVA ANDRIYANI}, year = {2007}, keywords = {jualbeli, ikan, tebasan, hukum islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17816/}, abstract = {Jual beli yang menjadi kegiatan sehari-hari umat manusia di sisi lain muncul mas::tlah, yaitu pembatalan jual beli. Hubungan manusia yang satu dengan yang lain mcnjadikan jual beli sebagai sarana yang tepat untuk menyambung silaturahmi. Pl:nyusun tertarik dengan judul ini karena dalam jual beli itu terdapat banyak sckali unsur-unsurnya,macam-macamnya, serta faedahnya. Selain itu, jual beli sangat p{\texttt{\char126}} nting hagi kdangsungan hidup manusia dan juga tcrdupal prohlcmatiku yang muncul d;dam \_iual beli di antaranya terdapat pembatalan perjanjian oleh salah satu penjual ikan di desa Jogotirto. Pokok masalah dalam skripsi ini yaitu tcrdapat 2 pokok masalah, yaitu (I) Ap:t scbcnarnya penycbab pembatalan pcrjanjian secara sepihak dalam jual beli tcrscbuL (2) Bagai mana pandangan hukum Islam terhadap pembatalan perjanjian tcrsebut. Mengenai teori yang digunakan yaitu sesuai dengan arti yang terkandung d:1lam ayat al-Quran yang berisikan tentang larangara berbuat mengingkari peijanjian dan mentaati apa yang telah di janjikan terhadap orang lain. l-i ukum Islam sendiri memandang bahwa ingkar janji termasuk dalam golongan orang yang munafik dan Islam melarang hal tersebut. Metode yang di gunakan untuk skripsi ini adalah penelitian la{\texttt{\char126}}'lallgan (Field ;-? rcsc::arch) d(;ngan sifat penelitian diskriftif analitik dan metode pengumpulan data y{\ensuremath{<}}.ng di '!unakan oh{\ensuremath{<}}::ervasi dan interview. Dari hasil penelitian ditemukan faklor penyebab pembatalan yaitu ( 1) Karena pembeli kedua adalah tetangga penjual, (2) Kart:na harga yang ditawarkan oleh pembeli kedua lebih tinggi daripada harga yang ditawarkan oleh pembeli pertama. Islam memandang mengenai penyebab yang pertama dan kedua tidak boleh, dan dilarang oleh huk:um Islam.} }