TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA ID - digilib17829 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17829/ A1 - AHMAD HUSNUL HUDA WICAKSONO, NIM. 99363654 Y1 - 2007/04/05/ N2 - Sebagian besar dari penduduk Indonesia yang hampir mencapai 200.000.000 (dua ratus juta) penduduk ini adalah sebagian besar merupakan konsumen. Akan tetapi sebagian besar dari mereka adalah masyarakat konsumen yang buta akan hak-haknya sebagai konsumen. Hal ini tidak hanya tetjadi di indonesia saja akan tetapi juga di seluruh belahan bumi ini. Perlunya mengenai perlindungan terhadap konsumen ini dikarenakan posisi konsumen yang lemah dalam hubungannya dengan pelaku usaha, sehingga terkadang posisi konsumen selalu tidak mempunyai posisi tawar dalam hubungannya dengan pelaku usaha. Selain itu, adanya praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan hukum tcrhadap konsumen telah meletakkan posisi konsumen dalam tingkat yang terendah dan tidak adanya alternatif yang dapat diambil oleh konsumen, sehingga hal ini jelas-jelas sangat merugikan konsumen. Sehingga pada tanggal 20 April 1999 pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dan mengundangkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen secara komprehensif. Akan tetapi dalam Undangundang ini pengertian dari konsumen hanya terbatas pada konsumen sebagai pemakai akhir dari barang dan atau jasa. Subyek hukum dari undang-undang ini hanya terbatas pada orang, sedangkan badan hukum yang bisa saja sebagai konsumen secara lemhaga tidak mendapatkan perlindungan dari undang-undang ini Adapun di dalam hukum Islam pengertian dari konsumen secara definitif memang tidak ada. Akan tetapi pengertian konsumen adalah semakna dengan pembeli dalam transaksi jual beli dalam Islam. Dalam hukurn Islam konsumen yang dilindungi tidak hanya konsumen sebagai pemakai akhir dari barang dan atau jasa, akan tetapi juga konsumen yang mengernbangkan hartanya (konsumen antara) juga dilindungi tidak scperti yang ada dalam undang-undang yang membatasi konsumen hanya pada konsumen akhir. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan komparatif, dengan menggunakan pendekatan ini penulis dapat mencari persamaan dan perbedaan mengenai perlindungan terhadap konsumen baik dalam hukum Islam maupun Undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga dari hasil penelitian tersebut didapat bahwa memang dari segi pengertian konsurnen dari kedua sistem hukum tersebut berbeda, sehingga terdapat juga perbedaan mengenai jenis konsumen yang dilindungi. Selain itu, dalam undang-undang perlindungan konsumen lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban. Hal ini berbeda dengan hukum Islam yang mana pemunculan hak adalah seiring dengan pemenuhan kewajiban. Namun, dari kedua sistem hukum tersebut dalam upaya perlindungannya adalah sama-sama melindungi kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha sekaligus. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - perlindungan konsumen KW - perbandlngan hukum islam KW - undang-undang no.8 tahun 1999 M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELl STUDI PERBANDlNGAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 AV - restricted EP - 95 ER -