TY - THES N1 - DRS. MAKRUS MUNAJAT,M.HUM. ID - digilib17839 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17839/ A1 - RAHMAD HANAFI PRIHANTORO, NIM.03360178 Y1 - 2007/// N2 - Hak asasi manusia merupakan salah satu aspek penting dalam berrnasyarakat dan berncgara. Dikarenakan hal tersebut sangat penting maka dalam suatu Negara diatur dalam Undang-Undang terscndiri. Piagam madinah merupakan konstitusi pertama yang secara tidak langsung melindungi hak tersebut. Di Indonesia sendiri berlaku Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatumya. Kedua konstitusi tersebut mengatur tentang Hak Asasi Manusia, dalam ruang dan waktu yang berbeda rnaka ada perbedaan dan persamaan didalamnya. Seperti di dalam Piagam Madinah diatur tentang Hak Hidup dan barang siapa yang membunuh seseorang akan dikenai hal serupa kecuali mendapatkan maaf dari keluarganya yaitu dengan membayar diyat. Di dalam UUD 1945 tidak secara langsung diberikan hukuman di dalamnya, hanya berupa jaminan saja. Sedangkan yang melindunginya diatur dalam Undang-Undang sendiri yaitu dalam KUHP. Persoalan yang diatur dalam kedua konstitusi tersebut lebih khusus yang berkenaan dengan HAM menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap macam-macam Hak Asasi Manusia dalam kedua konstitusi tersebut dan perlindungan yang diberil