relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17843/ title: HAK ASASI MANUSIA DAN PIDANA MATI ( STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA creator: AHMAD PRASETYO, NIM.03360172 subject: Perbandingan Madzhab description: Perlindungan HAM telab menjadi isu global berbagai negara di belahan dunia. Di satu sisi, setiap negara merasa perlu membentuk suatu peraturan khusus mengenai konsep HAM dan upaya perlindungannya bagi setiap individu, diantaranya hak Wltuk hidup, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleb pekeijaan, hak persamaan di depan hukum dan lain sebagainya. Tetapi, di sisi lain masih ada beberapa negara yang masih memberlakukan pidana mati dalam hukum pidananya, salah satunya ialah Indonesia Penerapan pidana mati masih menyimpan protes di sana-sini dan menganggap, bahwa pidana mati adalah bentuk pelanggaran HAM. Hal ini menyebabkan kerancuan dalam memabami konsep perlindungan HAM, tentang siapakah sejatinya yang lebih berhak mendapat perlindungan HAM, pelaku sebagai orang yang telah melanggar hak korban, semisal hak hidup dalam kasus pembunuban, ataukah korban yang telah terlanggar haknya oleh pelaku. Dalam hukum Islam sendiri, pidana mati merupakan hukum yang bersumber langsung dari al-Qur'an. Perdebatan panjang mengenai perlindungan HAM dan penerapan pidana mati, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, merupakan sebuab fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penulis Wltuk menelaah konsepsi HAM dan pidana mati menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, mencari persamaan dan perbedaan konsep HAM dan pidana mati antara dua perspektif hukum tersebut, serta mencari kemwtgk:inan reJevansi penerapan nilai-nilai filosofis keduanya. Kajian yang dilakukan oleh penulis ini lebih banyak mengarah pada kajian yang menggunakan. pendekatan normafit: yaitu pendekatan yang digunakan untuk mencari dan menemukan aturan-aturan atau norma-norma yang menjadi dasar hukum, serta berusaha mcnggali nilai-nilai positif yang terkandung di dalamnya. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh penulis, tujuan pemidanaan dalam pidana mati ialah sebagai pencegahan bagi masyarakat agar tidak melak:ukan kejabatan serupa. Dalam Islam, pidana mati dimaksudkan sebagai sarana penebus dosa. Sementara itu, hukum pidana Indonesia menerapkan pidana mati dengan tujuan pokok sebagai pembaJasan atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Hal ini sesuai dengan semangat perlindungan HAM, karena jika pelaku dibiarkan tetap hidup walau ia pantas dihukum mati, maka keselamatan jiwa masyarakat akan terancam, karena mereka berpotensi menjadi korban selanjutnya. Berkaitan dengan pidana mati dalam hukum pidana Islam, konsep pemberian maaf yang diberikan oleh keluarga korban kejahatan, dengan disertai kewajiban bagi pelaku untuk membayar denda sejumJah tertentu sebagai pengganti hukuman, merupakan konsep yang adil. Konsep tersebut diharapkan dapat membawa dampak positif bagi keluarga korban dan pelaku untuk menjalin rekonsiliasi dan mencegah upaya balas dendam oleh keluarga korban. Sebagai bahan pertimbangan untuk pembaruan hukum pidana Indonesia ke depan, konsep ini cukup relevan untuk diaplikasikan. date: 2007-07-25 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17843/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17843/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: AHMAD PRASETYO, NIM.03360172 (2007) HAK ASASI MANUSIA DAN PIDANA MATI ( STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.