<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH)"^^ . "Pondok pesantren sebagai lembaga keagamaan telah cukup jelas, karena\r\nmotif, tujuan serta usaha-usahanya bersumber pada agama, karena memang tujuan\r\nawal dari berdirinya pondok pesantren hanyalah untuk tafaqquh fi ad-din. Pondok\r\npesantren juga merupakan lembaga pendidikan tertua di nusantara yang masih\r\nbertahan hingga kini, ketahanan dan daya hidup pondok pesantren terletak pada\r\ntradisinya yang kokoh dan peranannya yang sangat besar dalam berbagai\r\nkehidupan masyarakat. Pondok pesantren adalah tempat mencari ilmu bagi\r\nmasyarakat, tempat dimana mentalitas dan moralitas santri dibentuk berdasarkan\r\najaran Islam, tempat masyarakat belajar hukum-hukum agama praktis yang\r\nbermanfaat bagi kehidupan sehari-hari dan tempat masyarakat bertanya tentang\r\n· berbagai hat kehidupan sehari-hari tennasuk juga masalah pernikahan.\r\nPondok pesantren merupakan sebuah lingkungan kehidupan yang memiliki\r\ncorak tersendiri sebagaimana Abdurrahman Wahid menyebutnya sebagai\r\nkehidupan yang unik. Dalam suatu kasus, apabila masyarakat akan memulai\r\nmembangun rumah ataupun menggarap lahan pertanian biasanya masyarakat\r\nawam meminta petunjuk dari kaum elite pesantren. Mereka menganggap hal\r\ntersebut bukanlah perbuatan menyekutukan Allah, akan tetapi masyarakat\r\nberanggapan bahwa tidak ada salahnya, selain berdoa sendiri kepada Allah swt\r\njuga minta di doakan oleh Kyai, karena Kyai dianggap sebagai orang yang dirasa\r\nlebih shaleh dan dekat dengan Allah, mungkin hal inilah yang menjadi salah satu\r\nkeunikan hidup di masyarakat lingkungan pondok pesantren, hubungan antara\r\nmanusia terjadi begitu alami dan juga sangat berbeda sekali dengan alam\r\nmasyarakat modem yang mendasarkan pertemuan manusia kepada asas\r\nkepentingan material.\r\nPada pesantren salaf (khususnya), penjodohan terhadap anak ataupun santri\r\nseolah telah menjadi tradisi dan merupakan suatu hal yang wajar di kalangan\r\nmasyarakat pondok pesantren dan salah satu kasusnya adalah penjodohan yang\r\nterjadi di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari,\r\nKec/kab Grobogan, Jawa Tengah, yang menjadi ciri khas penjodohannya adalah\r\nbahwa antara orang-orang yang mampu dengan orang yang tidak mampu atau\r\nkurang mampu (materi) yang dalam istilah mereka disebut penjodohan antara\r\ngaring dan teles dengan dalih untuk kebaikan para santri sendiri dan juga terdapat\r\nunsur tolong menolong dan yang menjadi obyek dalam penjodohan tersebut\r\nmayoritas adalah santri putri. Berpegang kepada anggapan masyarakat bahwa\r\nsosok Kyai adalah sebagai panutan sehingga tindak tanduk, pendapat dan saran\r\nyang diberikan oleh Kyai harus dipatuhi dan anggapan bahwa Kyai secara\r\nkeseluruhan (umum) adalah pendiri pondok · pesantren itu sendiri sehingga\r\ndianggap merupakan sumber mutlak dari kekuasaan dan wewenang (power and\r\nauthority) dalam kehidupan dan lingkungan pondok pesantren sehingga apa yang\r\ntelah dikatakan menjadi ketetapannya. Perihal penjodohan tersebut merupakan\r\nbeban yang sangat berat dan tidak menjadi sederhana lagi bagi santri ketika ingin\r\nmengatakan \"tidak atas apa yang telah diberikan dan ditetapkan oleh Kyai untuk\r\ndirinya, karena ditakutkan su'ul adab atas ketidak patuhannya tersebut. Yang\r\nmenjadi pertanyaan besar adalah bagaiman praktek penjodohan santri yang terjadi di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari, Grobogan\r\nJawa Tengah serta bagaimana hak-hak perempuan memilih dalam penjodohan\r\ntersebut dan bagaimana pula tinjauan hukum Islam terhadap penjodohan santri\r\ntersebut kaitannya dengan kebebasan hak anak dalam memilih pasangan hidup. ·\r\nDikarenakan ini merupakan basil penelitian, maka metode yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian\r\nyang bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penjodohan santri di Pondok\r\nPesantren Manbaul Hikmah Dusun Ketileng, Desa Putatsari Kecamatan/\r\nKabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang bersifat deskriptif, dengan\r\nmenggunakan model pendekatan hukum Islam yaitu pendekatan masalah dengan\r\ncara mendekati masalah yang diteliti dalam hal ini pelaksanaan praktek\r\npenjodohan santri di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah kaitannya dengan\r\nkebebasan hak anak dalam memilih pasangan apakah dibenarkan atau tidak oleh\r\nsyara', yang mana fenomena penjodohan tersebut terus terulang dan tidak kunjung\r\nterselesaikan. Apakah kehidupan pondok pesantren seperti itu sudah merupakan\r\nbagian dari \"takdir\"nya sendiri, selain hal tersebut di atas skripsi ini juga\r\nmerupakan upaya untuk menimbulkan kepedulian di kalangan pondok pesantren\r\n(umumnya) dan khususnya di Pondok Pesantren Manba'ul Hikmah Dusun\r\nKetileng, Desa Putatsari, Grobongan Jawa Tengah dan pada gilirannya akan\r\nmendorong praktek-praktek pemilihan jodoh yang lebih humanis."^^ . "2007-07-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 03350078"^^ . "NURUS SYAMSIYATUN"^^ . "NIM: 03350078 NURUS SYAMSIYATUN"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI\r\n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\"\r\nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #17858 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM \nTERHADAP PENJODOHAN SANTRI \n(STUDI DI PONDOK PESANTREN \"MANBA'UL HIKMAH\" \nDUSUN KETILENG DESA PUTATSARI, GROROGAN, JAWA TENGAH)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .