%A NIM. 11240037 ANDRI SETIAWAN %O H. Andy Dermawan M. Ag %T ANALISIS PENDAPAT YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG KONSEP DISTRIBUSI ZAKAT DALAM KITAB FIQHUZ ZAKAT %X Salah satu aturan Islam yang berhubungan dengan relasi sosial adalah zakat, perhatian Islam terhadap penanggulangan problema kemiskinan dan orang-orang miskin, selain supaya kekayaan tidak hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja, juga untuk menjaga kokohnya ikatan persaudaraan antara mereka yang mampu dengan tidak mampu dengan semangat keagamaan yang dikemas dalam bahasa ekonomi. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan bagi umat Islam. Selain guna membersihkan harta, zakat juga memiliki fungsi sosial, ini dapat dilihat dari penyaluran distribusi zakat yang mencakup delapan golongan (asnaf samaniyah), Banyaknya lembaga amil zakat yang berdiri dan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat yang terus meningkat, namunfenomena ini menyisakan permasalahan bagi pengelolaan zakat, karena lembaga-lembaga zakat berdiri cenderung independen dan mencanangkan program masing-masing yang lemah membangun koordinasi dan sinergi antar satu lembaga dengan lembagalainnya. Sehingga muncul banyak permasalahan terkait pendistribusian dana zakat. Yusuf al-Qardhawi dalam menetapkan suatu fatwa berpegang pada jalan tengah, sehingga fatwanya dapat dipahami, dimengerti dan diterima oleh lapisan masyarakat Islam, dalam hal ini Yusuf al-Qardhawi selalu berpegang pada kemudahan dan meringankan dan harus mengalahkan kesulitan dan yang memberatkan. Dalam permasalahan ini Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa pemerintah sangat berperan aktif dalam pendistribusian dana zakat agar dana zakat dapat didistribusikan dengan baik dan tepat sasaran, dengan menunjuk secara langsung para amil zakat agar tidak terjadi kepentingan-kepentingan individu. Selanjutnya Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa sebaiknya dana zakat didistribusikan dalam bentuk produkti dan konsumtif agar dana zakat lebih efektif dan efesien ketika diterima oleh para mustahiq. Sesungguhnya format ideal dari pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia telah banyak mengadopsi konsep-konsep dasar yang dirumuskan oleh sosok ulama Yusuf al-Qardhawi. Namun demikian, sematang apapun konseptualisasi tentu akan menghadapi banyak persoalan dan hambatan dalam mengimplementasikannya pada tataran praksis. Secara umum umat Islam mengharapkan agar pelaksanaan zakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya berdasarkan syari’at Islam. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah termasuk ulama dan ilmuwan agar implementasi zakat terlaksana. %K konsep distribusi zakat %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib17875