<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU"^^ . "Minuman keras (miras) merupakan masalah klasik yang dialami sebagian\r\nbesar wilayah di Indonesia, yang dianggap meresahkan dan hingga kini masih\r\nbelum terselesaikan. Penyebarannya yang kian meluas tidak lagi memandang\r\nstatus sosial ekonomi dan batas usia. Maraknya tindak kejahatan seperti\r\nperkelahian, tawuran massal, pemerkosaan dan sebagainya seringkali ditengarai\r\npelakunya terlebih dahulu telah mengkonsumsi miras.\r\nUpaya pemberantasan miras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu\r\ndiantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2006\r\nsebagai perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman\r\nberalkohol di Kabupaten Indramayu. Perda nomor 15/2006 merupakan produk\r\nhukum yang keempat kalinya sejak tahun 2001 yang mengatur tentang miras.\r\nLahirnya Perda tersebut juga sebagai bagian dari perwujudan visi Indramayu\r\nRemaja (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera).\r\nPengamatan di beberapa Iokasi seperti warung remang-remang yang\r\nbanyak berdiri di sepanjang jalur Pantura Indramayu dan salah satu kampung\r\nnelayan di wilayah Kandanghaur menunjukkan masih marak dan meluasnya\r\nmiras. Dengan luas wilayah 2.040,11 km2\r\n, pemberantasan miras di lndramayu\r\nmenjadi tantangan seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan masyarakat)\r\nuntuk menciptakan Bumi Wiralodra aman dan tertib dari pengaruh negatif miras.\r\nPenelitian tentang Efektivitas Pemberantasan Miras di Kabupaten\r\nlndramayu (Studi atas Pelaksanaan Perda nomor 15 tahun 2006) dilakukan dengan\r\npendekatan sosiologi hukum untuk mengetahui sejauhmana Perda tersebut dapat\r\ndilaksanakan (dijalankan) secara efektif beberapa indikator dari efektivitas\r\ntersebut, yaitu : 1) meningkatnya peran penegak hukum, 2) tercapainya tujuan\r\npenerapan sanksi bagi pelanggar Perda, dan 3) adanya peran serta masyarakat\r\ndalam menegakkan hukum.\r\nDari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum\r\n(khususnya aparat Polisi Pamong Praja yang diamanatkan sebagai pelaksana\r\npenertiban miras) telah memainkan perannya dengan baik. Aksi penertiban yang\r\ndilakukan telah menjadi ancaman besar bagi para pelanggar, terutama distributor\r\nmiras. Hanya saja, intensitas penertiban miras masih belum memberikan efek jera\r\nbagi pelanggar mengingat masih ringannya hukuman yang dijatuhkan hakim. Di\r\nsisi lain, masyarakat kurang begitu berperan secara aktif untuk mencegah\r\nmeningkatnya peredaran miras. Untuk itu, beberapa hal yang perlu\r\ndipertimbangkan adalah : 1) intensitas penertiban lebih ditingkatkan dengan\r\nperencanaan yang matang, terukur dan terarah, 2) penjatuhan sanksi yang\r\nsepadan, tidak saja berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tetapi melihat ekses\r\nburuk yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, dan 3) peningkatan peran serta\r\nmasyarakat dalam penegakan Perda miras sebagai upaya mernbangun budaya\r\nhukum, tidak saja bagi penegak hukum itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat\r\ndimana hukum itu berlaku."^^ . "2007-09-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 02371633"^^ . "ABDUL BASIT"^^ . "NIM: 02371633 ABDUL BASIT"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Text)"^^ . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17972 \n\nEFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .