eprintid: 17972 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/01/79/72 datestamp: 2015-10-22 01:21:00 lastmod: 2015-10-22 01:21:00 status_changed: 2015-10-22 01:21:00 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: ABDUL BASIT, NIM: 02371633 title: EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU ispublished: pub subjects: ahwal_asy divisions: jur_aas full_text_status: restricted keywords: Minuman keras, khomer note: Dn. OMAN FATHUROHMAN, SW, M.Ag. abstract: Minuman keras (miras) merupakan masalah klasik yang dialami sebagian besar wilayah di Indonesia, yang dianggap meresahkan dan hingga kini masih belum terselesaikan. Penyebarannya yang kian meluas tidak lagi memandang status sosial ekonomi dan batas usia. Maraknya tindak kejahatan seperti perkelahian, tawuran massal, pemerkosaan dan sebagainya seringkali ditengarai pelakunya terlebih dahulu telah mengkonsumsi miras. Upaya pemberantasan miras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2006 sebagai perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perda nomor 15/2006 merupakan produk hukum yang keempat kalinya sejak tahun 2001 yang mengatur tentang miras. Lahirnya Perda tersebut juga sebagai bagian dari perwujudan visi Indramayu Remaja (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera). Pengamatan di beberapa Iokasi seperti warung remang-remang yang banyak berdiri di sepanjang jalur Pantura Indramayu dan salah satu kampung nelayan di wilayah Kandanghaur menunjukkan masih marak dan meluasnya miras. Dengan luas wilayah 2.040,11 km2 , pemberantasan miras di lndramayu menjadi tantangan seluruh elemen (pemerintah, penegak hukum dan masyarakat) untuk menciptakan Bumi Wiralodra aman dan tertib dari pengaruh negatif miras. Penelitian tentang Efektivitas Pemberantasan Miras di Kabupaten lndramayu (Studi atas Pelaksanaan Perda nomor 15 tahun 2006) dilakukan dengan pendekatan sosiologi hukum untuk mengetahui sejauhmana Perda tersebut dapat dilaksanakan (dijalankan) secara efektif beberapa indikator dari efektivitas tersebut, yaitu : 1) meningkatnya peran penegak hukum, 2) tercapainya tujuan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda, dan 3) adanya peran serta masyarakat dalam menegakkan hukum. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum (khususnya aparat Polisi Pamong Praja yang diamanatkan sebagai pelaksana penertiban miras) telah memainkan perannya dengan baik. Aksi penertiban yang dilakukan telah menjadi ancaman besar bagi para pelanggar, terutama distributor miras. Hanya saja, intensitas penertiban miras masih belum memberikan efek jera bagi pelanggar mengingat masih ringannya hukuman yang dijatuhkan hakim. Di sisi lain, masyarakat kurang begitu berperan secara aktif untuk mencegah meningkatnya peredaran miras. Untuk itu, beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah : 1) intensitas penertiban lebih ditingkatkan dengan perencanaan yang matang, terukur dan terarah, 2) penjatuhan sanksi yang sepadan, tidak saja berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tetapi melihat ekses buruk yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, dan 3) peningkatan peran serta masyarakat dalam penegakan Perda miras sebagai upaya mernbangun budaya hukum, tidak saja bagi penegak hukum itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat dimana hukum itu berlaku. date: 2007-09-27 date_type: published pages: 123 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: Fakultas Syari'ah dan Hukum thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: ABDUL BASIT, NIM: 02371633 (2007) EFEKTIVITAS PERDA NO. 15 TAHUN 2006 TERHADAP PEMBERANTASAN MIRAS DI KABUPATEN INDRAMAYU. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17972/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17972/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf