<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Berbagai peristiwa kekerasan dalam olahraga sepakbola yang\r\ninstensitasnya meningkat pada satu dekade ini bukan semata persoalan yang dapat\r\ndikaji melalui pendekatan sosiologis, tetapi juga mdalui pendekatan hukum\r\nkarena dalam peristiwa kekerasan tersebut sering dipicu oleh perilaku agresif para\r\npemain dilapangan. Artinya pendekatan hukum, tepatnya hukum keolahragaan\r\ndapat digunakan untuk menelaah fenomena kerusuhan tersebut dan\r\nmentransformasikannya dalam bentuk peraturan atau undang-undang tentang\r\nkekerasan khususnya dalam olahraga sepakbola.\r\nKekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari golongan mana saja,\r\ntidak hanya orang-orang biasa lapi para pemimpin dan pejabat pun tidak luput dari\r\nberbuat kekerasan, entah kekerasan dalam bentuk pidana ataupun pelanggaran\r\nbiasa yang keduanya tetap memilik konsekuensi hukum. Demikian halnya dalam\r\nolahraga, olahraga sepakbola misalnya, kekerasan dalam arti fisik dan psikis juga\r\nsering kita jumpai, sehingga patut ditelisik apakah setiap tindakan kekerasan yang\r\nterjadi mempakan tindak pidana atau murni tindak kekerasan biasa. Hal inilah\r\nyang menarik unluk dikaji lebih dalam untuk menemukan jawabannya dari segi\r\nhukum. Karena kajian tindak kekerasan ini sangat luas, maka penyusun hanya\r\nmembatasi pada konsekuensi hukum dan tindak pidana dalam pandangan hukum\r\nIslam.\r\nKarya-karya tentang teks hukum Islam dan pendapat para ulama yang membahas tindak kekerasan merupakan rujukan primer yang diambil oleh\r\npenyusun dalam mendeskripsikan untuk mcncari batasan serta konsekuensi\r\nhukuman bagi pelaku tindak kekerasan, bahwa secara umum tindak kekerasan\r\nmerupakan suatu bentuk tindak pidana (jarimah) yang oleh karenanya dikenakan\r\nsanksi hukum. Hal menarik dalam kekerasan pada konteks ini adalah bahwa\r\ntindak pidana kekerasan yang terjadi berbaur dan tidak lepas dari motivasi\r\nolahraga (sepakbola) yang notabene permulaan penciptaannya untuk menjaga\r\nkesehatan jasmani. yang dianjurkan dalam Islam. Dalam hukum Islam, tindak\r\nkekerasan yang terjadi, dalam hal apapun dan bagaimanapun kondisi yang\r\nmenyertainya, tetap merupakan \"tindak pidana\" yang menuntut dikenakannya\r\nsanksi hukum. Dengan demikian, setiap hukum Islam dan peraturan, sebenarnya\r\nditujukan untuk memelihara kemaslahatan, keamanan dan ketentraman\r\nmasyarakat, setagaimana prinsip-prinsip maqashid syari'ah, yang merupakan\r\ntiang berdirinya masyarakat yang kuat dan berahklak sempurna.\r\nMengenai hukuman ini, Abdul Qodir Audah berpendapat bahwa selain\r\nhukum-hukum tersebut disyariatkan demi kemaslahatan umum juga karena\r\nsesungguhnya hukum-hukum itu bukan karena hukumannya ansich yang\r\nmerupakan maslahat, tetapi karena hukuman-hukuman itu adalah mafasid\r\n(kerusakan). Kendati demikian, syari'at Islam mewajibkan hukum-hukum itu\r\nkarena hukuman ini menuju kemaslahatan masyarakat yang sebenarnya serta\r\nmenuju terpeliharanya kemaslahatan itu. Menurut Audah, mungkin saja tindakan - tindakan\r\nkejahatan (jaraim) tersebut merupakan suatu maslahat namun syari'at\r\nIslam melarangnya, hal itu bukan karena keadaan \" jaraim \" itu maslahat, tetapi\r\nkarena setiap jaraim pasti menuju kerusakan (mafasid). Seperti hanya jarimah\r\nzina, minum arak dan semacamnya, kekerasan dalam olahraga sepakbola, kadang-kadang\r\n terlihat merupakan konsekuensi sebuah permainan yang tampak maslahat\r\n(bermanfaat) bagi orang-orang tertentu, namun maslahat ini tidaklah berarti\r\nmenurut pandangan Allah (Islam), sebab Allah pun melarangya untuk berbuat\r\nseperti itu. Dengan demikian, kekerasan dalam olahraga sepakbola pun tetap yang\r\ndilihat adalah delik kekerasannya, bukan karena perbuatan tersebut terjadi dalam\r\nkegiatan olahraga, sebab kekerasan, apapun jenisnya, mempunyai konsekuensi\r\nmerugikan orang lain bahkan masyarakat umum.\r\nKekcrasan dalam olahraga sepak bola merupakan mata rantai yang saling\r\nmempengaruhi antara perilaku agresif pemain dalam permainan dan kondisi\r\nlingkungan sosial pemain terhadap pemain. Menurut pandangan hukum,\r\nkerusuhan olahraga tersebut bersumber dari perilaku agrcsif pemain di lapangan.\r\nArtinya, apabila pemain dapat mempertontonkan permainan yang menarik dan\r\nsportif, kekerasan dalam olahraga sepakbola dapat dikendalikan."^^ . "2007-08-02" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 03370341"^^ . "MOH. RIDWAN"^^ . "NIM: 03370341 MOH. RIDWAN"^^ . . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #17982 \n\nKEKERASAN DALAM OLAH RAGA SEPAK BOLA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .