TY - THES N1 - M. Nur, M.Ag ID - digilib17991 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17991/ A1 - SURYADI, NIM. 02361184 Y1 - 2007/09/14/ N2 - Studi tentang hukum Islam merupakan kajian yang tak habis dimakan zaman. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah persoalan adanya pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Islam. Salah satu alasan yang cukup menggelitik bahwa hukum Romawi yang lebih dulu eksis mempengaruhi hukum Islam yang datang kemudian. Ignaz Goldziher seorang orientalis yang sangat populer menjadi pilar bagi sarjana barat dalam mencetuskan ide-ide adanya keterpengaruhan hukum Islam (fikih) oleh hukum Romawi. Sementara Muhammad Hamidullah mengakui adanya pengaruh asing, tapi bukan pada pengaruh yang seperti yang apa yang dituduhkan tersebut karena sejauh ini tidak terbukti. Jika terdapat kesamaan hanya sekedar kesamaan arti dan tidak dalam bentuk esensi. Kesarnaan itu tidak masuk dalam tujuan kedua hukurn terscbut. Menurut Hamidullah apa saja yang ada di dalam hukum Islam terserap dan terinspirasi dari al-Qur'an. Persoalan inilah yang menarik bagi penulis teliti dengan dua pokok masalahnya yaitu: Apa Argumen Ignaz Goldziher dan Muhammad Hamidullah Tentang Adanya Pengaruh Hukum Romawi Terhadap Hukum Islam ? Manakah dari dua argumentasi ini yang lebih valid ? Untuk membahas masalah ini penulis menggunkan metode deduktif yaitu ilmu pengetahuan yang bersifat umum diklasifikasikan ke dalam kesimpulan khusus. Selain itu Mengugunakan analisis komparatif untuk mengetahui kevalidan kedua argumen yang dipakai. Metode interpretative yaitu memberi tafsiran yang bertumpu pada evidensi obyektif untuk mencapai kebenaran obyektif Sedangkan pendekatan yang dipakai ialah menggunakan pendekatan historis, yaitu pendekatan untuk mengetahui sejarah kedua hukum tersebut, dan bagaimana kedua tokoh menginterpretasikannya ke dalam sebuah wacana keintelektualan. Kemudian barulah dapat diketahui cara pandang masing-masing dalam menentukan kesimpulan ada atau tidak pengaruh hukum Romawi terhadap hukurn Islam. Setelah mengaji secara mendalam terhadap adanya kesamaan baik dalam bahasa dan ungkapan dan istilah sebagaimana pandangan lgnaz Goldziher dan M. Hamidullah, akhimya penyusun dapat memberi kesimpulan bahwa keterkaitan hukurn Romawi dalam pembentukan formasi, system hukum Islam tidak begitu tampak adanya pengaruh. Artinya hukum Islam dan hukum Romawi berbeda baik dari objek istinbat maupun subjek pembuat hukumnya. Oleh karena itu jika ada yang mengatakan adanya pengaruh asing ke dalam hukum Islam hanyalah dalam dataran ide yang mana dimiliki setiap manusia yang mempunyai kesamaan kebutuhan. Jika bangsa Romawi telah menemukan ide mereka tentang hukurn apa salahnya bagi umat Islam juga menemukan sendiri ide tersebut karena samanya permasalahan yang dihadapi. Menurut penyusun argumen M. Hamidullah lebih bisa diterima dan lebih valid daripada Ignaz Goldziher. Karena pada akhimya ada indikasi yang mengarah ke arab sebaliknya bahwa hukum Romawilah yang telah dipengaruhi hukum Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - hukum romawi terhadap hukum islam M1 - skripsi TI - PENGARUH HUKUM ROMAWI TERHADAP HUKUM ISLAM (STUDI KOMPARATIF PEMIKIRAN IGNAZ GOLDZIHER DAN M. HAMIDULLAH) AV - restricted EP - 117 ER -