%A NIM. 99353656 ACHMAD JUNAIDI %O DRS. MAKHRUS MUNAJAT, M. HUM. %T PANDANGAN AHMAD IBN HANDAL TENTANG MASTURBASI %X Masturbasi bukanlah permasalahan baru, terlebih lagi di kalangan remaja dan pemuda/pemudi yang belwn menikah. Pada usia-usia muda, memang terkadang terjadi keadaan-keadaan dimana nafsu syahwat sangat bergejolak dan meningkat. Sesungguhnya mereka para muda-Mudi menghadapi masalah yang tidak ringan untuk menghadapi gejolak nafsu yang berkecamuk di dalam dirinya. Pasalnya mereka belum memiliki saluran untuk melampiaskannya sebagaimana yang dialami orang-orang tua yang telah menikah. Oleh karena itu, sebagai jalan pintas, mereka melakukan apa yang disebut masturbasi. Hubungan seks yang normal dan sehat dapat menimbulkan rasa bahagia dan gembira, sedangkan masturbasi malah menciptakan depresi emosional dan psikologis. Oleh karena itu memuaskan diri dengan masturbasi bertentangan dengan kehidupan seksual yang normal. Berbagai pendapat dari ulama muslim, baik itu yang memperbolehkan maupun yang mengharamkan, membuat kalangan umat muslim kebingungan manakah pendapat yang bisa diikuti dan dilakukan. Berangkat dari hal tersebut, penyusun mengangkat pendapat dari Ahmad ibn Hanbal mengenai masturbasi. Melalui pendekatan normatif dan analisa data secara deduktif dan induktif. penyusun berusaha untuk mengemukakan pendapat beliau, argumentasi, dasar hukum dan metode pengambilan (istinbat) hukum berdasarkan kaidah us u/iyyah yang beliau gunakan dalam menetapkan hukum masturbasi. Beliau berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Ole eh karena itu boleh dikeluarkan, seperti. memotong daging lebih yang sudah tidak diperlukan lagi oleh tubuh. Dalam menetapkan hukum masturbasi ini, beliau menggunakan metode qiyas, yaitu dengan cara mengqiyaskan masturbasi dengan al-hijamah (berbekam). Akan tetapi metode qiyas beliau ditolak oleh sebagian ulama. %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib18037