<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT)"^^ . "Semakin tingginya nilai sebuah peradaban dari masa ke masa tentunya\r\nmampu memberikan kemajuan bagi kehidupan manusianya, namun tak dapat\r\ndilupakan juga bahwa di sisi lain dari kemajuan yang ditimbuJkan akan membawa\r\ndampak yang buruk tehadap manusia jika semuanya itu tidak ditempatkan tepat\r\npada tempatnya. Kecanggihan teknologi misalnya, tayangan yang dimunculkan di\r\nmedia massayang juga akan berpengaruh pada kejiwaan khususnya dikalangan\r\nanak dan remaja.\r\nPerkosaan merupakan jenis kejahatan primitif yang berdampak sangat\r\nburuk terutama pada korbannya, sebab perkosaan adalah kejahatan yang\r\nmelanggar hak azasi manusia serta dapat merusak martabat kemanusiaan,\r\nkhususnya terhadap jiwa, akal dan keturunan, terhadap pelakunya harus diberi\r\nhukuman yang seadil-adilnya. Tindak pidana perkosaan yang terjadi dikalangan\r\nanak dan remaja akhir-akhir ini merupakan satu fenomena tersendiri bagi Negara\r\npada umumnya dan terlebih lagi mampu memberi wama baru bagi dunia hukum\r\npada khususnya, terutama bagi para Hakim.\r\nSebagaimana perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Klaten\r\nterhadap pelaku perkosaan yang masih digolongkan sebagai anak. Bagaimana\r\nHakim akan memberikan hukuman terhadap pelaku perkosaan yang masih\r\ntergolong anak, dan apa yang menjadi pertimbangan utama bagi seorang Hakim\r\ndalam menjatuhkan putusan terhadap seorang pelaku, yang pada konteksnya\r\ntentunya akan berbeda bila pelakunya adalah orang dewasa.\r\nDalam penelitian ini metode yang penyusun gunakan adalah dengan jenis\r\npenelitian lapangan (field research), bersifat diskriptif ana/itik, dengan\r\nmenggunakan pendekatan normatif yuridis, teknik pengumpulan data yang\r\ndigunakan adalah dengan wawancara (interview) dan data kepustakaan, pada\r\nanalisa penyusun menggunakan data kualitatif.\r\nDari hasil penelitian yang telah penyusun lakukan, dapat diketahui majelis\r\nHakim menjatuhk.an pidana terhadap pelaku yang berupa penjara selama 6 (enam)\r\ntahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.\r\nAdapun pertimbangan yang digunakan olah Hakim dalam menjatuhkan\r\nputusan tersebut diantaranya, Hakim telah mendengarkan penjabaran dari\r\nketerangan para saksi, terd.akwa dan barang bukti yang diajukan dalam\r\npersidangan. Selanjutnya adalah pertimbangan-pertimbangan yuridis diantanya\r\nadalah pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 285 KUHP, UU No.3 Tahun 1997\r\ntentang Peradilan Anak, dan KUHAP.\r\nSelain pertimbangan di atas Hakim juga mempertimbangkan hal ikhwal\r\nmengenai pelaku, terlebih lagi kondisi psykhisnya, kemudian diharuskan pita bagi\r\nseorang Hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan hal-hal\r\nyang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Dengan adanya\r\npertimbangan-pertimbangan yang lebih detail tersebut diharapkan putusan yang\r\ndijatuhkan mampu mewujudkan rasa keadilan serta memiliki kekuatan hukum\r\nyang sah."^^ . "2007-09-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 02371315"^^ . "ELI PUJI LESTARI"^^ . "NIM. 02371315 ELI PUJI LESTARI"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Text)"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Text)"^^ . . . "BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN\r\nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR\r\n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18066 \n\nPUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN \nTENTANG DELIK PERKOSAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR \n(STUDI PUTUSAN PERKARA NO.88/PID.B/2002/PN.KLT)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .