@phdthesis{digilib18071, month = {September}, title = {TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2006)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 03370263 NURAINI DIYAR PUSPITASARI}, year = {2007}, note = {1. Drs. MAKHRUS MUNAJAT M.Hum. 2. UDIYO BASUKl S.R, M.Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18071/}, abstract = {Kekerasan dalam rumah tangga (KDR T) merupakan masalah yang banyak terjadi dalam masyarakat, hal ini karena anggapan bahwa tindak kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, anak maupun person yang ada dalam lingkup rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar. Kebanyakan masalah KDR T jarang muncul atau tersentuh hukum karena perempuan sendiri bersikap diam atas perlakuan suami/pelakunya. KDRT ini merupakan tindak kejahatan yang pelakunya dapat dikenai dengan hukuman. Tema KDRT merupakan isu yang hingga saat ini digalakkan oleh berbagai lembaga atau pun aktivis LSM yang berbasis gender. Upaya yang dilakukan oleh aktivis LSM diantaranya dengan memberikan bantuan serta pendampingan bagi korban tindak KDRT, serta pemberian rumah aman bagi korban yang terancam keselamatannya. Upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya KDRT dengan melahirkan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang disahkan pada tanggal 22 September 2004. Lahirnya undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan (istri) khususnya dari perlakuan sewenang-wenang suami. Dari data yang diperoleh dari LSM di wilayah Yogyakarta selama triwulan pertama tahun 2006 terdapat setidaknya 133 kasus KDRT. Hal ini menunjukkan bahwa tindak KDRT telah banyak terjadi di masyarakat. Dengan diberlakukannya UU PKDRT tersebut selama lebih dari dua tahun setidaknya diharapkan dapat memebrikan hasil yang signifikan. Namun karena masalah KDRT, masih dianggap sebagai masalah privat yang sebagian besar tidak ingin di ekspose ke media, maka banyak kasus yang tidak sampai ke pengadilan dan lebih memilih bercerai atau berdamai dengan suami. Dalam hal ini peran masyarakat untuk melaporkan terjadinya .KDRT masih sangat minim, sehingga wajar jika kasus yang ditangani pengadilan masih sangat sedikit. Penelitian tentang Tindak Penganiayaan Fisik dalam Rumah Tangga (Studi Putusan PN Yogyakarta Tahun 2006) dilakukan dengan pendekatan yuridis yaitu untuk mengetahui sejauh mana UU No.23 Tahun 2004 tersebut dapat dilaksanakan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan pendekatan sosial adalah untuk megetahui dan melihat realitas yang terjadi dalam masyarakat. Sejauh mana peran aparat penegak hukum dalam mensikapi KDRT, dan peran serta masyarakat dalam memanfaatkan Undang-undang tersebut. Dari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum (khususnya Hakim) telah memainkan perannya dengan baik. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak penganiayaan setimpal dengan perbuatannya. Hukuman yang diberikan dirasa telah memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Untuk itu beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah : 1) Penjatuhan hukuman yang diberikan harus melihat dari kondisi korban, 2) peningkatan peran masyarakat (khususnya korban) dalam melaporkan terjadinya tindak KDRT, dan 3) peningkatan sosialisasi dan pemahaman Undang-undang No.23 Tahun 2004 kepada masyarakat.} }