<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006)"^^ . "Kekerasan dalam rumah tangga (KDR T) merupakan masalah yang banyak\r\nterjadi dalam masyarakat, hal ini karena anggapan bahwa tindak kekerasan atau\r\npenganiayaan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, anak maupun person yang\r\nada dalam lingkup rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah dan wajar.\r\nKebanyakan masalah KDR T jarang muncul atau tersentuh hukum karena\r\nperempuan sendiri bersikap diam atas perlakuan suami/pelakunya. KDRT ini\r\nmerupakan tindak kejahatan yang pelakunya dapat dikenai dengan hukuman.\r\nTema KDRT merupakan isu yang hingga saat ini digalakkan oleh berbagai\r\nlembaga atau pun aktivis LSM yang berbasis gender. Upaya yang dilakukan oleh\r\naktivis LSM diantaranya dengan memberikan bantuan serta pendampingan bagi\r\nkorban tindak KDRT, serta pemberian rumah aman bagi korban yang terancam\r\nkeselamatannya. Upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya KDRT dengan\r\nmelahirkan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam\r\nRumah Tangga (PKDRT) yang disahkan pada tanggal 22 September 2004.\r\nLahirnya undang-undang ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan\r\n(istri) khususnya dari perlakuan sewenang-wenang suami.\r\nDari data yang diperoleh dari LSM di wilayah Yogyakarta selama triwulan\r\npertama tahun 2006 terdapat setidaknya 133 kasus KDRT. Hal ini menunjukkan\r\nbahwa tindak KDRT telah banyak terjadi di masyarakat. Dengan diberlakukannya\r\nUU PKDRT tersebut selama lebih dari dua tahun setidaknya diharapkan dapat\r\nmemebrikan hasil yang signifikan. Namun karena masalah KDRT, masih\r\ndianggap sebagai masalah privat yang sebagian besar tidak ingin di ekspose ke\r\nmedia, maka banyak kasus yang tidak sampai ke pengadilan dan lebih memilih\r\nbercerai atau berdamai dengan suami. Dalam hal ini peran masyarakat untuk\r\nmelaporkan terjadinya .KDRT masih sangat minim, sehingga wajar jika kasus\r\nyang ditangani pengadilan masih sangat sedikit.\r\nPenelitian tentang Tindak Penganiayaan Fisik dalam Rumah Tangga\r\n(Studi Putusan PN Yogyakarta Tahun 2006) dilakukan dengan pendekatan yuridis\r\nyaitu untuk mengetahui sejauh mana UU No.23 Tahun 2004 tersebut dapat\r\ndilaksanakan dalam menjatuhkan putusan. Sedangkan pendekatan sosial adalah\r\nuntuk megetahui dan melihat realitas yang terjadi dalam masyarakat. Sejauh mana\r\nperan aparat penegak hukum dalam mensikapi KDRT, dan peran serta masyarakat\r\ndalam memanfaatkan Undang-undang tersebut.\r\nDari hasil penelitian dapat digambarkan bahwa penegak hukum\r\n(khususnya Hakim) telah memainkan perannya dengan baik. Sanksi yang\r\ndiberikan kepada pelaku tindak penganiayaan setimpal dengan perbuatannya.\r\nHukuman yang diberikan dirasa telah memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan\r\nefek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Untuk itu\r\nbeberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah : 1) Penjatuhan hukuman yang\r\ndiberikan harus melihat dari kondisi korban, 2) peningkatan peran masyarakat\r\n(khususnya korban) dalam melaporkan terjadinya tindak KDRT, dan 3)\r\npeningkatan sosialisasi dan pemahaman Undang-undang No.23 Tahun 2004\r\nkepada masyarakat."^^ . "2007-09-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 03370263"^^ . "NURAINI DIYAR PUSPITASARI"^^ . "NIM. 03370263 NURAINI DIYAR PUSPITASARI"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Text)"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Text)"^^ . . . "BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA\r\n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nTAHUN 2006) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18071 \n\nTINDAK PIDANA PENGANIAYAAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA \n(STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA \nTAHUN 2006)\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .