%A NIM 03380436 MUHAMMAD FIERDINANSYAH %O Dn.H.DAHWAN, M.Si %T REVENUE SHARING DI PERBANKAN SYARI'AH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PELAKSANAAN REVENUE SHARING DI BANK BNI SYARIAH CABANG YOGYAKARTA) %X Tumbuh dan berkembangnya Bank-bank serta Lembaga-lembaga Keuangan Syari'ah, menunjukkan besarya kepedulian masyarakat terhadap konsistensi penggunaan unsur-unsur syari'ah dalam aktivitas kehidupan terutama dibidang ekonomi (bermuamalah). Perbankan syari'ah merupakan salah satu dari banyaknya sub-sub dalam sistem ekonomi Islam, dengan terbitnya PP No 7 Tahun 1992 tentang bagi basil yang secara tegas memberikan batasan bahwa "Bank bagi hasil tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi ~ sebaliknya pula bank yang usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi basil tidak boleb melakukan usaha berdasarkan prinsip syari'ah. Mekanisme bagi basil ini menjadi sa1ah satu ciri atau krakteristik perbankan syari'ah, dimana dengan dengan bagi basil ini menjadi salah satu altematif bagi masyarakat bisnis, kbususnya masyarakat perbankan untuk terhindar dari bunga atau riba. Proses pembagian basil dalam perbankan syari'ah menggunakan tiga mekanisme, yaitu profit and lost sharing (bagi keuntungan dan kerugian), profit sharing (bagi keuntungan) dan revenue sharing (bagi pendapatan). Tidak adanya aturan pokok yang mengatur tentang mekanisme pembagian basil di perbankan syari'ah menjadi sebuah problem tersendiri tentang mekanisme apa yang harus dilakukan dan diperbolehkan menurut syariah, ini menjadi ijtihad tersendiri bagi para banker-banker dalam melakukan usaha perbankannya. Dalam skripsi ini penyusun melakukan penelitian tentang pelaksanaan mekanisme revenue sharing (bagi pendapatan) ditinjau dari sudut hukum Islam. Penyusun melakukan penelitian di Bank BNI Syariah Cabang Yogyakarta, karena Bank BNI Syariah merupakan salah satu dari sekian banyak Bank-bank yang ada di Indonesia yang menggunakan mekanisme perhitungan basil dengan menggunakan mekanisme revenue sharing. Pembagian basil dengan mekanisme revenue sharing ini berlaku pada produk penyertaan, bukan pembiayaan, yaitu antara nasabah (shahib al-ma) dengan bank selaku mudarib di mana di antara keduanya menyepakati besamya masing-masing bagiannya. Akad atau kesepakan diantara keduanaya termasuk dalam akad mudrabah, yaitu akad antara dua orang yang sating menanggung, di mana salah satu di antara keduanya (pemilik modal) menyerahkan harta miliknya kepada pihak lainnya (pengusaha) untuk berdagang dengan modal tersebut dan bagian laba yang diketahui secara umum, seperti setengah, sepertiga dan lainnya dengan syarat-syarat tertentu. Secara umum mekanisme ini dipilih oleh pihak bank karena beberapa pertimbangan, diantaranya pertimbangan nasabah dan pertimbangan mudahnya perhitungan. Secara tekhnis mekanisme berbeda dengan mekanisme profit and lost sharing, dimana mekanisme ini (PLS) adalah porsi ideal dalain pembagian basil dalam akad mu(lirabah. Dalam mekanisme revenue sharing ini yang dibagi adalah pendapatan yang diperoleh ~ tidak tennasuk didalamnya pendapatan fee based. Mekanisme ini menggunakan rumus : Jumlah dana perproduk I total dana bank X total pendapatan bank X nisbah. Berbeda dengan mekanisme profit and lost sharing, karena yang dibagi dalam mekanisme ini adalah keuntungan murni yang diperoleh bank %K REVENUE SHARING DI PERBANKAN SYARI'AH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %D 2007 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib18105