%0 Thesis %9 Skripsi %A SITIMAIZAH, NIM 01380831 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2007 %F digilib:18108 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA TANAH %P 127 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA TANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA DI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18108/ %X Skripsi ini membahas tentang sewa menyewa tanah yang dilakukan oleh masyarakat desa Botomulyo untuk pembuatan batu bata. Judul ini penulis angkat karena semakin banyaknya pengusaha batu bata yang rata-rata mereka tidak mempunyai lahan sendiri. Usaha ini dilakukan untuk menghidupi keluarga dan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Botomulyo. Dalam pelaksanaannya, tanah yang dijadikan objek sewa menyewa akan berkurang. Semakin banyak batu bata yang dihasilkan akan semakin banyak pula tanah yang berkurang. Hingga berujung pada rusaknya ekosistem alam. Dengan menggunakan pendekatan normatif peneliti berusaha mengungkap kebolehan sewa menyewa tanah tersebut menurut agama. Melalui wawancara dan observasi terhadap pihak-pihak yang berkompeten, peneliti mengumpulkan data secukupnya, yang kemudian dijadikan dasar untuk menganalisa praktek sewa menyewa tanah di desa Botomulyo. Analisa data dilakukan dengan cara induktif deduktif, semua data yang ada akan dihubungkan dengan Hukum Islam (dalil naqi dan 'aqh) yang berlaku di masyarakat. Dan dianalisa melalui literatur-literatur yang sesuai dengan tema pembahasan. Dalam hukum Islam sewa menyewa merupakan milik manfaat (milik tidak sempurna). Sehingga dalam penggunaannya benda tersebut dapat dibatasi waktu, tempat dan sifat. Di samping itu, secara hakiki pihak penyewa hanya berhak untuk mengambil manfaat dari benda yang disewakan. Dan setelah selesai mengambil manfaat, penyewa (yang memanfaatkan) hams mengembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan kesepakatan yang ada pada saat akad terjadi. dalam proses sewa ini penyewa harus membayar kepada pemilik benda yang disewa sesuai dengan kesepakatan baik jumlah maupun masa pembayaran. Dari hasil penelitian ini, peneliti berkesimpulan dalam pelaksanaan sewa menyewa yang terpenting adalah ijab dan kabul pada saat akad. Praktek sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata di desa Botomulyo dari segi tata cara pelaksanaan akadnya, menurut penyusun secara umum sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagaimana yang termaksub dalam kitab-kitab fiqh. Namun satu hat yang perlu diperhatikan, akibat dari adanya persewaan tersebut menimbulkan kerusakan alam pemanfaatan potensi tanah yang berlebihan dengan tidak memperhatikan kondisi tanah itu sendiri dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari sehingga menurut hemat penyusun praktek sewa menyewa tanah untuk pembuatan batu bata di desa Botomulyo ini tidak sah. Di samping itu produk hukum Islam harus memperhatikan kemaslahatan ummat yang mencakup alam semesta. Sehingga tujuan hukum Islam untuk menjadi rahmatan lilalami dapat tercapai. *** %Z PROF, DR, KHOIRUDHlN NASUTlON, M.A.