<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL"^^ . "Skripsi ini membahas tentang sewa menyewa tanah yang dilakukan oleh\r\nmasyarakat desa Botomulyo untuk pembuatan batu bata. Judul ini penulis angkat\r\nkarena semakin banyaknya pengusaha batu bata yang rata-rata mereka tidak\r\nmempunyai lahan sendiri. Usaha ini dilakukan untuk menghidupi keluarga dan\r\nsudah menjadi tradisi bagi masyarakat Botomulyo. Dalam pelaksanaannya, tanah\r\nyang dijadikan objek sewa menyewa akan berkurang. Semakin banyak batu bata\r\nyang dihasilkan akan semakin banyak pula tanah yang berkurang. Hingga\r\nberujung pada rusaknya ekosistem alam. Dengan menggunakan pendekatan\r\nnormatif peneliti berusaha mengungkap kebolehan sewa menyewa tanah tersebut\r\nmenurut agama. Melalui wawancara dan observasi terhadap pihak-pihak yang\r\nberkompeten, peneliti mengumpulkan data secukupnya, yang kemudian dijadikan\r\ndasar untuk menganalisa praktek sewa menyewa tanah di desa Botomulyo.\r\nAnalisa data dilakukan dengan cara induktif deduktif, semua data yang ada akan\r\ndihubungkan dengan Hukum Islam (dalil naqi dan 'aqh) yang berlaku di\r\nmasyarakat. Dan dianalisa melalui literatur-literatur yang sesuai dengan tema\r\npembahasan.\r\nDalam hukum Islam sewa menyewa merupakan milik manfaat (milik tidak\r\nsempurna). Sehingga dalam penggunaannya benda tersebut dapat dibatasi waktu,\r\ntempat dan sifat. Di samping itu, secara hakiki pihak penyewa hanya berhak untuk\r\nmengambil manfaat dari benda yang disewakan. Dan setelah selesai mengambil\r\nmanfaat, penyewa (yang memanfaatkan) hams mengembalikan kepada\r\npemiliknya sesuai dengan kesepakatan yang ada pada saat akad terjadi. dalam\r\nproses sewa ini penyewa harus membayar kepada pemilik benda yang disewa\r\nsesuai dengan kesepakatan baik jumlah maupun masa pembayaran.\r\nDari hasil penelitian ini, peneliti berkesimpulan dalam pelaksanaan sewa\r\nmenyewa yang terpenting adalah ijab dan kabul pada saat akad. Praktek sewa\r\nmenyewa tanah untuk pembuatan batu bata di desa Botomulyo dari segi tata cara\r\npelaksanaan akadnya, menurut penyusun secara umum sudah memenuhi\r\npersyaratan yang ditentukan sebagaimana yang termaksub dalam kitab-kitab fiqh.\r\nNamun satu hat yang perlu diperhatikan, akibat dari adanya persewaan tersebut\r\nmenimbulkan kerusakan alam pemanfaatan potensi tanah yang berlebihan dengan tidak memperhatikan kondisi tanah itu sendiri dapat menimbulkan permasalahan\r\ndi kemudian hari sehingga menurut hemat penyusun praktek sewa menyewa\r\ntanah untuk pembuatan batu bata di desa Botomulyo ini tidak sah. Di samping itu\r\nproduk hukum Islam harus memperhatikan kemaslahatan ummat yang mencakup\r\nalam semesta. Sehingga tujuan hukum Islam untuk menjadi rahmatan lilalami\r\ndapat tercapai. ***"^^ . "2007-07-31" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM 01380831"^^ . "SITIMAIZAH"^^ . "NIM 01380831 SITIMAIZAH"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA\r\nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA\r\nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18108 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA-MENYEWA \nTANAH UNTUK PRODUKSI BATU BATA \nDI DESA BOTOMULYO KECAMATAN CEPIRING KENDAL\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .