<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"^^ . "Negara indonesia adalah negara hukum di mana semua perilaku warga\r\nnegaranya ham jelas dan pasti. Hukum lahir karena adanya kepentingan manusia\r\ndemi terciptanya ketentraman, ketenangan dan kesejahteraan hidupnya. Hukum\r\nbukan semata-mata hanya sebagai pedoman untuk dibaca, dilihat atau diketahui\r\nsaja melainkan untuk dilaksanakan dan ditaati oleh setiap orang karena semua\r\norang kedudukannya sama dalam hukum. Kejadian hamil akibat perzinaan yang\r\nkian marak di kalangan muda Indonesia tak lain disebabkan resiko yang dihadapi\r\noleh pasangan yang berzina nyaris tak ada. \"Tak ada hukum bagi mereka yang\r\nmelakukan zina di luar nikah ini. Sebab itu mereka menganggap enteng masalah\r\nperzinahan. Jikapun hamil atau ketahuan, mereka berpikir, ya tinggal dinikahkan\r\nsaja\". Dekadensi moral adalah salah satu penyebabnya. Disamping itu perzinaan\r\ndalam KUHP hanya masuk dalam delik aduan biasa, artinya perbuatan tersebut\r\ndapat diadili manakala ada pengaduan salah satu pihak yang melakukannya,\r\nmisalnya karena merasa diperkosa atau diperlakukan tidak senonoh. Kemudian\r\ndalam hal pembuktiannya sering mengakibatkan bebasnya pelaku zina dari jeratan\r\nhukum, hat ini disebabkan karena kurangnya alat bukti yang dapat disampaikan di\r\ndepan pengadilan. Seperti empat orang saksi atau sulitnya mendapatkan\r\npengakuan secara jujur dari pelaku zina. Dengan demikian perlu dicari alat bukti\r\nyang lain untuk dapat menjerat pelaku. Salah satu alat bukti yang dapat membantu\r\ndalam proses pembuktian adalah kehamilan yang terjadi pada perempuan penzina.\r\nTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan hukum\r\nIslam tentang kemungkinan kehamilan sebagai alat bukti petunjuk (qarinah)\r\ndalam delik perzinaan. Selain itu juga untuk mengetahui kekuatan alat bukti\r\nkehamilan dalam delik perzinaan menurut hukum Islam.\r\nBerkenaan dengan penelitian ini pnyusun menggunakan metode kualitatif\r\ndengan analisis deduktif dan interpretative. Adapun pendekatan yang dipakai\r\nadalah pendekatan nonnatif, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui pennasalahan\r\nyang diteliti secara gamblang dan terfokus yang didasarkan pada ketentuan nas,\r\nkaidah fiqh, serta pendapat ulamu dari berbagai kalangan. Maka langkah pertama\r\nyang penyusun lakukan adalah mengumpulkan data-data yang terkait dengan\r\nmasalal1 yang diteliti yaitu bernpa data prinler dan data sekunder, kemudian\r\ndideskripsikan secara sistematis lalu dianalisis berdasarkan data yang ada dengan\r\nmenggunakan analisis deduktif induktif sehingga diperoleh kesimpulan yang\r\nvalid.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini dapat\r\nditarik kesimpulan bahwa alat bukti berupa kehamilan dapat dikategorikan\r\nsebagai alat bukti qarinah, karena antara keduanya jika kaitkan terdapat relevansi\r\nyang terbilang cukup erat, yakni keduanya sama-sama membaca petunjukpetunjuk\r\nyang ada. Adapun mengenai penggunaanya sebagai alat bu.kti dalarn\r\ndelik perzinaan, kehamilan hanya diposisikan sebagai alat bukti sekunder yang\r\ntidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dijadikan dasar utama dalam\r\nmemutuskan perkara, artinya bahwa alat bukti keharnilan harus didukung atau\r\ndihubungkan dengan bukti-bukti lainnyam seperti pengakuan dan kesaksian. Hal\r\nini dikarenakan untuk menghindari unsur syubhiit dari kehamilan itu sendiri."^^ . "2007-04-07" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM 01370639"^^ . "TOHASURYANA"^^ . "NIM 01370639 TOHASURYANA"^^ . . . . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN\r\nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18128 \n\nKEHAMILAN SEBAGAI ALAT BUKTI DELIK PERZINAAN \nDALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .