<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF)"^^ . "Penelitian ini bertitik tolak dari dua tujuan pokok. Pertama, untuk\r\nmengetahui dengan jelas dan rinci bagaimana bentuk pelestarian lingkungan\r\nmenurut bukwn Islam dan hukwn positif. Kedua, untuk mengetahui pandangan\r\nhukum Islam dan hukwn positif tentang kerusakan lingkungan serta bagaimana\r\ncara penanggulangannya. Pembahasannya meliputi; pengertian lingkungan hidup,\r\nteori-teori etika lingkungan hidup, macam-macam pencemaran lingkungan,\r\nanalisis mengenai dampak lingkungan, dalil-dalil pentingnya pelestarian\r\nlingkungan dari al-Qur'an dan hadis, hukum positif yang mengatur tentang\r\nlingkungan, konsep pelcstarian lingkungan dan dampak kerusakan lingkungan\r\nserta cara penanggulangannya. Mengingat penelitian ini berangkat dari disiplin\r\nilmu pendidikan perbandingan, maim pembahasannya akan menggunakan analisis\r\nperbandingan, yaitu mencari segi-segi persamaan dan perbedaan keduanya.\r\nDalam penelitian ini akan mengkomparasikan dua hukum, yaitu hukum\r\nIslam dan hukun1 positif. Di sisi hukum Islam akan memfokuskan diri pada alQur'an\r\ndan had is. Di sisi hukum positif mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1997\r\ntentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian ini adalah penelitian\r\npustaka dan bersifat komparatif.\r\nPenelitian ini terangkat dari banyaknya kerusakan-kerusakan lingkungan\r\nyang terjadi sekarang ini, scperti: tanah longsor, kebakaran hutan, banjir dan\r\npencemaran-pencemaran lingkungan. Dari contoh kerusakan lingkungan di atas\r\ntimbul pertanyaan bagaimana bentuk peletarian lingkungan menurut hukum Islam\r\ndan hukum positif?, serta bagaimana cara penanggulangan agar tidak terjadi\r\nkerusakan lingkungan?.\r\nPemecahan dari permasaJahan di atas menurut Islam adalah dengan cara\r\nJ;imi', il;yi' al-mawit dan iq!i', serta diharapkan agar manusia kern bali menelaah\r\napa yang telah diperintahkan Allah dalam al-Qur' an. Islam mengajarkan untuk\r\nmenanggulangi kerusakan lingkungan dengan cara; penanaman pohon dan\r\npenghijauan, pembajakan tanah dan pemupukan, menjaga kebersihan, menjaga\r\nsumber kekayaan alam, menjaga kesehatan manusia, ran1ah terhadap lingkungan,\r\nmenjaga lingkungan dari pengrusakan dan menjaga keseimbangan lingkungan.\r\nMenurut hukum positif, bentuk pelestarian yang dilakukan oleh pemerintah adalah\r\nseperti yang tertera dalam PP Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka\r\nAlam dan Kawasan Pelestarian Alam. Langkah yang dilak:ukan pemerintah\r\n(daJam hal ini mewakili hukwn positif) untuk menanggulangi agar tidak terjadi\r\nkerusakan lingkungan yaitu dengan cara pembangunan yang berwawasan\r\nlingkungan yang dapat terlaksana dengan proses AMDAL (Analisis Mengcnai\r\nDampak Lingkungan), yang tertuang dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.\r\nHasil dari penelitian ini adalah adanya persamaan dan perbedaan bentuk\r\npelestarian lingkungan menurut hukum Islam dan hukum positif. Persamaan.\r\nkcduanya terdapat dalam konsep pelestarian lingkungan, yaitu: konsep l;imil yang\r\nsejalan dengan konsep suaka aJam, ijJya7 al-mawit yang sejalan dengan konsep\r\nreboisasi dan konsep iq{i' yang sejalan dengan konsep pemerintah yang\r\nmemberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengolahan Hutan (HPH).\r\nPerbedaan keduanya adalah Islam memandang pelestarian lingkungan bukan hanya sebagai penentu keseimbangan alam, akan tetapi lebih sebagai totalitas\r\nibadah manusia kepada tuhannya, sedangkan hukum positif bertujuan untuk\r\nmenjaga keseimbangan alam semata.\r\nHukum Islam dan huk:um positif dalam memandang kerusakan lingkungan\r\nserta penanggulangannya terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya,\r\nKonsep Islam dalam menanggulangi kerusakan lingkungan keseluruhannya juga\r\nditemukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).\r\nPerbedaannya, Islam mengajarkan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan\r\ncara penanaman pohon, pemupukan, serta anjuran untuk menjaga lingkungan\r\nberazaskan al-Qur'an dan hadis. Menurut hukum positif cara penanggulangan\r\nagar tidak tet:jadi kerusakan lingkungan adalah dengan pembangunan\r\nberkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, yaitu pembangunan yang dapat\r\nmcmenuhi kebutuhan sekarang dengan mengindahkan kemampuan generasi\r\nrnendatang untuk rnencukupi kebutuhannya, hal ini sebagaimana tercantum dalam\r\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup."^^ . "2007-11-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 02361209"^^ . "ANTON WIJAYA"^^ . "NIM: 02361209 ANTON WIJAYA"^^ . . . . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Text)"^^ . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PELESTARIAN LINGKUNGAN\r\n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN\r\nHUKUM POSITTF) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18148 \n\nPELESTARIAN LINGKUNGAN \n(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN \nHUKUM POSITTF)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .