TY - THES N1 - H. WAWAN GUNAWAN S.Ag.,M.Ag ID - digilib18162 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18162/ A1 - MAHFUDZ ROHMAN, NIM. 00360335 Y1 - 2007/03/15/ N2 - Zina merupakan salah salu di antara sebab-sebab dorninan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban manusia, penularan penyakit-penyakit yang sangat berbahaya (Sipilis, AIDS, Granuloma ingguinale dan lain-lain) dan rnendorong rnanusia untuk lari dari rasa tanggung jawab, yaitu rnendorong untuk hidup membujang sehingga akan dorninan condong hidup dalarn kebebasan. Zina menurut hukum Islam berarti hubungan kelarnin antara laki-laki dan perempuan tanpa didasari perkawinan yang sah, dan dilakukan dengan apapun alasannya. Sampai-sampai hanya mendekati perbuatan tersebut sudah merupakan bentuk larangan. Seperti dijelaskan dalarn Qs. al-Isra':32 Dalam hukum Islam zina merupakan salah satu kejahatan yang berhubungan dengan kcbutuhan esensial (primer) hidup rnanusia yaitu yang tcrmasuk ke dalam kejahatan-kejahatan yang menyangkut jiwa, akal dan martabat manusia, dan al-Qur'an sendiri yang mcnetapkan secara langsung hukumannya. Sedang mcnurut ketentuan hukum pidana Indonesia (KUHP) mcngenai delik perzinaan, memiliki pengertian yang diidcntifikasikan dengan overspel yang pengertiannya jauh lebih sempit dari pengertian zina itu sendiri. Overspel hanya dapat terjadi jika salah satu pdaku atau kedua pelaku telah terikat tali perkawinan. Begitujuga overspel baru dapat ditindak jika ada pengaduan dari suami atau istcri pelaku. Tanpa adanya pengaduan, atau tanpa diadukan oleh isteri atau suami maka tindak pidana perzinaan bukan scbagai hal yang tcrlarang. Hukurn pidana Indonesia yang nama aslinya Wetboek van Strafrech Voor Neder/ansch-lndie (WvSNl), merupakan produk asli bangsa Belanda yang diterapkan bagi bangsa Indonesia, yang secara mendasar bahwa KUHP mernang memiliki jiwa warisan zarnan Hindia Belanda yang berasal dari sistem hukurn continental (civil law system) atau ajaran yang menonjolkan aliran individua/isme dan liberalisme. 'secara konkret dalam masalah perzinaan ini terdapat perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum positif (KUHP) seperti dijelaskan di atas:- Masalah delik perzinaan merupakan salah satu contoh aktual adanya benturan antara pengertian/paham di dalam dua hukum yang kenyatannya masih menimbulkan kesenjangan di tengahtengah kehidupan masyarakat Indonesia yang beragam (sosial dan religi). Sehingga diperlukan adanya pembahasan lagi sebagai langkah awal mencari kejclasan bagaimana sebenarnya konsep kedua hukum ini mengcnai masalah pcrzinaan ini? dengan harapan setelah ditemukan kejelasan berdasarkan pendekatan komparasi, diharapkan dapat ditemukan titik tengah bagaimana seharusnya masalah (peraturan) ini kemudian benarbenar dapat disuguhkan (sesuai dengan keadilan) di tengah-lengah kehidupan masyarakat sehingga tidak timbul lagi polemik yang berkepanjangan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Zina KW - hukum Islam KW - hukum positif M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (KUHP) TENTANG PERZINAAN AV - restricted EP - 118 ER -