<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL"^^ . "Dewasa ini diskursus hukum Islam cenderung tidak kontekstual ketika\r\ndihadapkan pada isu-isu modernitas. Salah satu bentuk ketidakkontekstualan\r\ntersebut adalah ketika merespons persoalan kesetaraan gender-yaitu relasi suami\r\n(laki-laki) dan isteri (perempuan). Hukum Islam, dalam konteks ini, dipenuhi oleh\r\ndiskursus yang otoriter dan otoritarianisme, baik pada aspek metodologi maupun\r\nproduk-produk hukumnya sehingga melahirkan apa yang disebut \"fikih otoriter,.\r\nKenyataan ini memicu para intelektual muslim untuk memikirkan kembali\r\ndiskursus hukum Islam dengan menggunakan metode dan pendekatan\r\nkontemporer. Tercatat sejumlah intelektual muslim yang memusatkan\r\nperhatiannya pada hukum Islam, yaitu Abdullahi Ahmed an-Na'im, Fazlur\r\nRahman, Farid Esack, Asghar 'Ali Engineer, Fatima Mamessi dan Khaled M.\r\nAbou El Fadl. Abou El Fadl mencatat maraknya diskursus otoritarianisme hukum\r\nIslam, kini dipraktikkan oleh sebuah komunitas muslim di Amerika. Hal ini\r\nterjadi karena minimnya penguasaan metodologi, memutuskan diri dari khazanah\r\nIslam klasik, dan \"membunuh\" diskursus hukum Islam yang dinamis seraya\r\nmengadopsi pemikiran Islam yang berorientasi Wahabi dan puritan. Dalam\r\nkonteks itulah Abou El Fadl menyerukan perlunya terobosan metodologi agar\r\nhukum Islam tetap kontekstual bagi perubahan sosial yang terjadi. Dalam rangka\r\nmemotret perumusan ulang metodologi dimaksud, penulis, melalui penelitian ini,\r\ntertarik untuk mengulas lebih jauh metode hukum islam Abou El Fadl. Adapun\r\npokok masalah yang dibahas adalah bagaimana hermeneutika hukum Islam\r\nKhaled M Abou El Fadl, dan aplikasinya pada persoalan gender dalam Islam?\r\nPenelitian ini merupakan kajian deskriptif-analitis yang berusaha\r\nmengungkap metodologi hukum Islam (manh fariqat isbat wa istinbat al-ahkam)\r\nAbou El Fadl dalam konteks pembaruan hukum Islam. Selanjutnya, kajian\r\nini menganalisis persoalan gender dalam islam. Sifat kajian deskriptif-analisis\r\nadalah menuturkan, menggambarkan dan menganalisis secara objektif data yang\r\ndikaji sekaligus menginterpretasi dan menganalisis data-data tersebut. Adapun\r\npendekatannya adalah hermeneutika hukum, yaitu menjelaskan cara pandang\r\nAbou El Fadl terhadap status a1-Qur'an dan Hadis sebagai sumber otoritatif\r\nhukum Islam. Bagaimana kedua sumber tersebut ditafsirkan.\r\nAdapun hasil penelitian adalah metodologi hukum Islam Abou El Fadl\r\nberangkat dari pandangannya tentang status al-Qur'an dan Hadi~ sebagai sumber\r\notoritatif hukum Islam, kemudian mengajukan suatu cara baca baru, yaitu\r\nhenneneutika negosiatif Menegosiasikan secara seimbang antara maksud\r\npengarang (Tuhan atau Nabi dalam konteks ai-Qur'an dan Hadi$) yang diwakili\r\noleh teks dengan subjektifitas pembaca. Gagasannya ini juga meniscayakan\r\ntentang perlunya teks yang terbuka (open text) bagi segala bentuk interpretasi.\r\nOleh karena itu, diktum \"ijtihad telah tertutup\" mengindasikan pembaca telah\r\nbertindak otoriter terhadap teks dengan menegaskan bahwa penafsirannyalah yang\r\npaling benar dan otoritatif di satu sisi, dan menghakimi penafsiran lain sebagai\r\nsesua:tu yang salah di sisi lain. Pembaca- agar dapat dianggap sebagai wakil\r\nkhusus yang menyuarakan kehendak Tuhan atau Nabi- harus membekali diri\r\ndengan lima prasyarat moral kejujuran, kesungguhan, kemenyeluruhan,\r\nrasionalitas dan pengen.dalam diri. Rumusan metodologis ini jika dikaitkan\r\ndengan persoalan gender, yaitu relasi suami (laki-laki) dan isteri (perempuan)\r\nsecara teoritis mengimplikasikan bahwa hukum keluarga dalam lslam, mestinya,\r\nterjadi keseimbangan hak dan kewajiban yang sama antara kedua pihak dalam\r\nmenentukan roda kehidupan rumah tangga. Selain memiliki peran yang sama\r\ndalam ruang publik, perempuan juga memiliki hak dalam persoalan domestik,\r\nseperti hukum pembagian waris, talak, cerai dan sebagainya. Dalam konteks\r\ninilah kesetaraan kedua belah pihak memperoleh aktualisasinya, seperti telah\r\nditetapkan daiam teks al-Qur'an maupun Hadis"^^ . "2007-07-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM 00350445"^^ . "AMAK FADHOLI"^^ . "NIM 00350445 AMAK FADHOLI"^^ . . . . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Text)"^^ . . . "I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Text)"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . . "HERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18182 \n\nHERMENEUTIKA HUKUM ISLAM KHALED M. ABOU EL FADL\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .