<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM"^^ . "Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian\r\ntindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam\r\nUndang-Undang ini (UU PTPPO). Perdagangan anak adalah tindakan perekrutan,\r\npengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan\r\nseseorang dibawah umur dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,\r\npenculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau\r\nposisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga\r\nmemperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain\r\ntersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan\r\neksploitasi atau mengakibatkan manusia dibawah umur (anak-anak) tereksploitasi.\r\nTujuan dari perdagangan anak ini untuk di eksploitasi, baik eksplotasi secara\r\nekonomi, tenaga maupun seksual. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap\r\nHak Asasi Ma,nusia juga termasuk delik yang mempunyai konsekuensi berupa\r\nsanksi terhadap pelakunya.\r\nPenyusun melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana\r\nkondisi anak-anak yang diperdagangkan serta pandangan hukum islam tentapg\r\ntindak pidana perdagangan anak tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian\r\nyang bersifat yuridis-normatif, dan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan\r\nyuridis empiris, dengan tehnik pengumpulan data melalui telaah pustaka yang\r\ndisesuaikan dengan pokok permasalahan. Adapun dalam menganalisis data\r\ndengan menggunakan analisis deduktif dan interpretatif.\r\nDari penelitian ini ditemukan bahwa baik hukum positif maupun hukum\r\npidana islam menggolongkan tindakan tersebut kedalam tindak kriminal yang\r\ndapat dicela dan melanggar hak-hak anak juga HAM. Tindak pidana dengan gaya\r\nperbudakan modem mempunyai konsekuensi sanksi yang diatur dalam hukmn\r\npositif sesuai dengan pasal-pasal dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentan~\r\nPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU ini te1ah dijelaskan\r\npasal per pasal mengenai bentuk-bentuk perdagangan, termasuk perdagang~\r\nmanusia dibawah umur (anak-anak). UU PTPPO telah mengcover uu atau\r\nperaturan yan~ ada sebelumnya, sehingga UU PTPPO menjadi alternative uta:m&\r\ndalam menjenit pelaku tindak pidana child trafficking.\r\nSedangkan dalam hukum islam child trafficking merupakan perbudaka.I}\r\nmodem yang jelas-jelas melaggar hak-hak anak. Dianggap melanggar hak dasar\r\nanak sebagai buah hati orang tua dan hak Tuhan sebagai sang Kholiq. Tidak\r\nadanya penghormatan terhadap martabat manusia dan kesalahan interpretasi dari\r\nkonsep kewajiban anak taat kepada orang tua yang menyebabkan anak bany~\r\ndijerumuskan dalam perdagangan anak. Islam sebagai agama anti kedzalima.Ilp\r\nmemberikan sanksi ta 'zir terhadap pelaku child trafficking, sesuai dengan sanksi\r\ndalam pasal 2 UU PTPPO yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,\r\ndengan denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta. Yang mana sanksi td 'zir\r\nini diserahkan sepenuhnya pada penguasa (hakim) yang ada pada masa tersebu~\r\nyang tentu saja pemberian sanksi ini harus berdasarkan Qur'an dan Hadis pula.\r\nBila dimasa sekarang ini dapat disesuaikan dengan UU yang berlaku saat inl\r\nHukum harus ditegakkan agar keadilan dapat diperoleh, karena keadilan\r\nmerupakan harapan terakhir dari korban perdagangan anak."^^ . "2007-10-22" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 03370271"^^ . "INDAH JATI ASTUTI"^^ . "NIM. 03370271 INDAH JATI ASTUTI"^^ . . . . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Text)"^^ . . . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18186 \n\nPERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .