<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004)"^^ . "Kekerasan psikis dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang\r\nmengakibatkan ketakutan, hilangnya msa percaya diri, hilangnya kemampuan\r\nuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada\r\nseseorang. Tindakan tersebut dapat menimpa suami, istri, anak, atau omng yang\r\nbekerja dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kekerasan psikis merupakan\r\nperbuatan yang dapat merugikan orang lain dan dapat dimasukkan dalam tindak\r\npidana yang mempunyai konsekuensi hukuman pada pelaku kekerasan tersebut\r\nllukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga diatur dalam\r\npasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan\r\ndalam rumah tangga, dalam pasal tersebut memuat ketentuan pidana bagi pelaku\r\nkekerasan psikis yang berupa pidana penjara dan denda. Penyusun melakukan\r\npenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam\r\nterhadap ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah langga\r\ndalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam\r\nrumah tangga pasa145.\r\nMetode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis\r\nnormatif dengan teknik pengumpulan data melalui telaah pustaka yang sesuai\r\ndengan pokok permasalahan. Adapun dalam menganalisa data yang terkumpul\r\ndigunakan metode deskriptif analitik.\r\nDari hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum pidana Islam\r\nmemandang kekerasan psikis dalam rumah tangga tidak sesuai dengan prinsip\r\ndasar dibangunnya perkawinan dalam Islam, sebagaimana misi perkawinan yang\r\ndigariskan al-Qur'an yaitu untuk menciptakan kehidupan yang sakinah (tentram),\r\nmawaddah (cinta kasih), dan rahmah (rahmah). Dan dapat menghambat\r\npemenuhan tujuan disyari' atkannaya hukum Islam (maqasiddus syari'ah) yang\r\nmenyangkut perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan\r\nmanusia yakni, agama, jiwa, harta, kelurunan, dan akal pikiran\r\nHukum Islam memandang hal tersebut sebagai perbuatan tercela dan\r\nmenggolongkannya kedalam tindak pidana (jarimah) yang mcmiliki konsekuensi\r\nhukum bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga. Pelaku kekerasan psikis\r\ndalam hukum Islam bisa dikenai sanksi Qishas diyal, tetapi hukuman tersebut\r\nberubah menjadi Hukuman Ta 'zir karena mengandung unsur subhat di dalamnya\r\nyakni pelaku kekerasan adalah suami. Pelaku kekerasan psikis dapat dikenai\r\nHukuman Ta'zir berupa penjara, pcngasingan, dan/atau denda. Yang mana\r\nHukuman tersebut telah ditentukan batas minimal dan maksimalnya sehingga\r\nterpenuhinya rasa keadilan."^^ . "2007-04-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.01370626"^^ . "NUNUK HANDAYANI"^^ . "NIM.01370626 NUNUK HANDAYANI"^^ . . . . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Text)"^^ . . . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . . "PEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #18189 \n\nPEMIDANAAN TERHADAP KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Th. 2004)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .