<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005)"^^ . "Dalam hukum Islam, perkawinan tidak hanya sekedar hubungan keperdataan\r\nyang bersifat duniawi semata, tetapi juga mencakup hubungan lahir batin dengan\r\nsuatu nilai kesakrdan tersendiri yaitu sebagai ibadah kepada Allah SWT. Untuk itu,\r\nuntuk melakukan perkawinan hendaklah memenuhi rukun dan syarat yang telah\r\nditentukan agama.\r\nNegara rndonesia sebagai negara hukum telah mengatur masalah pernikawinan\r\ndalam UU No. 1 tahun 1974. Dalarn Pasa1 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah\r\nikatan lah1r batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan\r\nmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Yang\r\nMaha Esa. Adapun Pasal 2 dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah\r\nperkawinan yrng ·dilaksanakan mcnurut hukum masin g~masi ng agama dan\r\nkepercayaannya dan tiap~tiap perkawinan dicatat menurut peraluran perundangundangan\r\nyang berlaku. Tujuan utama dari pencatatan perkawinan adalah kcpastian\r\nhukum dan tert1h administrasi sena untuk melindungi hak-hak suami istri jika terjadi\r\npersengketaan. Dengan ·demikian perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki\r\nkekuatan hukum, namun peda kcnyataannya sering te~jadi pcrkawinan yang tidak\r\ndicatatkan yang disebut de \\gan perkawinan sirri atau perkawinan bawah tangan\r\nsetelah beberara waktu para pelaku pernikahan sirri menemui kesulitan-kesulitan\r\nyang diakibatkan dari pernikahan sirrinya sehingga mcreka mengajukan perrnohonan\r\nisbat nikah ke pcngadilan agama demi kepastian hukum perkawinan mereka.\r\nBerdasa' kan keterangan yang penyusun dapatkan dari pengadilan Agama\r\nBantu], pemah diputus beberapa kasus permohonan isbat nikah setelah berlakunya\r\nUU No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Bantul. Dari sinilah penyusun merasa\r\ntertarik untuk melakukan penelitian terhadap alasan~alasan pengajuan perrnohonan\r\nisbat nikah, se1ta dasar hokur.1 yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan isbat\r\nnikah.\r\nSkripsi ini merupakan penelitian lapangan ,dan yang menjadi obyek\r\npenelitian adalah putusan isbat nikah di Pengadilan Agama Bantu!. Untuk itu\r\npenelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penyusun mendeskripsikan secara\r\nsistematis, factual, dan akurat, terhadap kasus atau fenomena isbat nikah setelah\r\nberlakunya UU No. 1 Tahun 1974. setelah kasus atau fenomena dideskripsikan\r\nkernudian dianalisis dengan tepat. Adapun pendekatan yang penyusun gunakan\r\nadalah pendekatan yuridis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui\r\nadanya peraturan perundang~undangan yang berlaku, khususnya yang berlaku di\r\nPengadilan Agama.\r\nHasil yang diperoleh dua. Pertama, alasan pengajuan isbat nikah setelah\r\nmelakukan pemikahan di luar negeri, b. pengesahan anak, c. kelengkapan\r\nadministrasi, d. pemikahan sirri. Kedua, penimbangan hakim mengabulkan\r\npennohonan isbat nikah adalah maslahah yang ditimbulkan dengan terkabulnya\r\npennohonan isbat nikah dengan dasar hukum KHJ Pasal 7. ayat (3) huruf e serta\r\nVll\r\nadanya bukti-bukti yang kuat. Selain itu hakim dalarn memutus perkara isbat nikah\r\ntidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pun\r\nberdasarkan literature dari hokum islam. nar:ltm juga herdnsarkar kebijaksanaan dari\r\npara anggota majelis hakim."^^ . "2007-09-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 01350809"^^ . "SITI KURNIATI DWI ASTUTI"^^ . "NIM. 01350809 SITI KURNIATI DWI ASTUTI"^^ . . . . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Text)"^^ . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18194 \n\nISBAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1 TAHUN 1974 \n(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2002- 2005)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .