<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM"^^ . "Berdasarka.n ailis kebebasan berkontrak, dalarn rangka mengatasi dan rnerespon\r\nperkembangan dan tuntutan dalam perdagangan global, seseorang bcbas dalarn\r\nmembuat sert?. mengadakan suatu perjanjian macrun apapun dan berisi apa saja sesuai\r\ndengan kepentingannya dalam batas-batas yang telah disyaratkan.\r\nSelaras dengan azas kebebasan berkontrak tcrsebut. hukwn Islam juga tidak\r\nmembatasi manusia dengan bentuk-bentuk transaksi (akad) yang sudah dikenal\r\nsebelurnnya, bahkan manusia dibolehkan untuk mem buat bentuk dan ma.cam akad yang\r\nbaru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kehidupan muarnalat mereka selama\r\nakad-akad yang baru lersebut tidak bertentangan dengan aturan- aturan dan prinsipprinsip\r\nhukum Islam.\r\nDi antara perjanjian tersebut adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok\r\nyang rnenimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.\r\nPerjanjian ikutan tersebut adalah .Jaminan Fiducia yang diatur dalam Undang-undang\r\nNom~r 42 Tahun 1999 tcntang Jarninan Fiducia. Dalam undang-undang itu disebutkan\r\nba11wa Fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan\r\ndengan ketcntuan babwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tctap dalam\r\npenguasaan pemilik benda (pasal 1 ayat (I)). Sedangkan jaminan fiducia adalah hak\r\njaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan\r\nbenda yang tidak bergerak khususnya bangw1an yang tidak dapat dibebani hak\r\ntanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996\r\ntentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberifiducia, sebagai\r\nagunan bagi pelunasan utang tcrtentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan\r\nkepada penerima.fiducia terhadap kreditor lainnya (pasal l ayat (2)).\r\nOleh karena itu, pembabasan dari skripsi ini adalah untuk menelaah peraturan\r\njaminanfiducia yang merupakan perjanjian ikutan dari perjanjian pokok dalam Undangundang\r\nNomor 42 Tahun 1999 dan melihatnya dari segi hukum Islam. Dalam melihat\r\npengaturan dan proses terjadinya perjanjian ikutan Uaminanfiducia) dari sudut pandang\r\nhukmn fslam, penyusun menggunakan pendekatan normal{{, yaitu rukun dan syarat\r\nterbentuknya akad serta prinsip-prinsip hukurn muamalat.\r\nSetelah melakukan analisis, pada dasamya jaminan jiducia yang merupakan\r\nperjanjian ikutan sudah memenuhi rukun dan syarat akad, karena jaminan .ftducia ini\r\nhanya bersifat perjanjian ikutan (accessoir) dari perjanjian pokok, yaitu: perlama,\r\nadanya pihak yang mengadakan akad. Kedua, adanya obyek akad. Fiducia bisa\r\ndijadikan sebagi jaminan obyek akad karena dapat dipastikan keberadaannya,\r\nmempunyai nilai ekonomi, dapat ditentukan dan diketahui, serta dapat diserahkan.\r\nKetiga, sigot akad. Sigot akad (ijab qabul) dalam jaminanjiducia adalal1 dibuat dengan\r\nakta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminanfiducia.\r\nJaminan Fiducia sebagai perjanjian ikutan dari perjanjian pokok secara umum\r\ntelah sesuai dengan prinsip-prinsip lmkum muamalat. Dalam hukum Islam pada\r\ndasamya segala beol.uk muamalat adalah mubah (boleh) kecuali telah ada larangan da1i\r\nsyara'. Larangan-larangan dalam hukum Islam disampaikan secara umurn, sebagai\r\ncontoh, tidak mengambil harta orang lain dengan cara batil. Cara yang batil tersebut\r\ndapat diartikan sebagai mengandung paksaan, penipuan, praktek yang mengandung\r\ngarar, mengambil kesempa·:an dalam kesernpitan, banyak mendatangkan maqarat bagi\r\norang lain. Perjanjian Fiducia tidak melanggar hal-hal tersebut. Pelanggaran\r\ntcrhadapnya terja
  • . "2007-04-04" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 03380432"^^ . "NUR AZIS"^^ . "NIM. 03380432 NUR AZIS"^^ . . . . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "JAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42\r\nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS\r\nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #18267 \n\nJAMINAN FIDUCIA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 42 \nTAHUN 1999 SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAS \nPERJANJIAN POKOK DALAM PERSPEKTIF \nHUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .