@phdthesis{digilib18279, month = {April}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ARISAN SEPEDA MOTOR SISTIM GUGUR CV. MUTIARA DIBONGKOKKRAMATTEGALJAWATENGAH}, school = {FAKULTAS SYARIAH UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 02381502 SITI MUAMALAH}, year = {2007}, note = {Drs. KHOLID ZULFA, M.Si}, keywords = {arisan, gugur, sistem gugur, arisan sepeda motor}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/18279/}, abstract = {Arisan adalah suatu perkumpulan sekelompok orang untuk membayar sejumlah uang secara berkala, kemudian di undi untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan uang tersebut pada saat itu, demikian seterusnya sampai semua anggota arisan mendapatkan giliran. Arisan bisa juga berfungsi sebagai sarana untuk belajar menabung. Namun seiring perkembangan zaman arisan telah mengalami perubahan bentuk dan fungsi. Seperti yang terjadi pada arisan sepeda motor sistem gugur. Dalam hal ini, arisan dijadikan sebagai ajang sarana jual beli khususnya sepeda motor. Pada arisan sepeda motor sistem gugur, mensyaratkan adanya pengundian. Pengundian yang dilakukan akan menggugurkan kewajiban peserta yang memperoleh undian, untuk tidak membayar setoran pada bulan setoran berikutnya. Maka bagaimana sistem operasional dalam arisan, sehingga usaha ini dapat berjalan dan pengelola memperoleh keuntungan, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem yang digunakan dalam arisan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan bersifat deskriptif, dengan melakukan wawancara langsung kepada pengelola arisan untuk mengumpulkan data dan informasi secara intensif yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Penelitinn ini, berm:mha mongamba.rkan bcntuk ari3on 3cpcdu motor 3iJtcm gugur agar dapat merumut":kan permm:alahnn yang tepat, untuk mongotahui bagaimana hukum sistem operasional dalam arisan ini dalam tinjauan hukum Islam. Sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hac;il penelitian menunjukkan bahwa untuk memperoleh keuntungan, pengelola mengelola dana arisan dengan cara bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah. Sehingga dana yang terkumpul, dapat dikelola terlebih dahulu sebelum digunakan untuk memberikan faslitas bagi peserta. Adapun transaksi akad yang terjadi dalam Arisan Motor Sistem Gugur CV Mutiara, mengandung dua jenis akad, yakni bentuk hubungan transaksi kafalah bi ad-dain antar peserta, dan jual beli (ba 'i) antara peserta dengan pengelola. Hubungan akad pertama yang terjadi adalah arisan tersebut masuk dalam kategori lotre, pengundian nasib, perjudian, dan memunculkan ketidak adilan diantara peserta Sehingga arisan sepeda motor CV Mutiara yang menggunakan sistim gugur, dilarang didasarkan tata cara pelaksanaan yang menimbulkan terjadinya hal-hal yang dilarang menurut syara'. Hubungan kedua yang terjadi, adalah hubungan jual beli motor antara peserta dan pengelola arisan. Hubungan jual beli yang terjadi, di dalamnya terkandung kesamaran, penipuan, spekulasi, dan perjudian. Bentuk jual beli tersebut masuk dalam kategori jual beli gariir, dan majhiil. Hal tersebut dikarenakan ketidak pastian saman (harga) sepeda motor Honda Karisma, penentuannya diserahkan pada basil undian. Bentuk jual beli tersebut diharamkan dalam Islam, karena adanya ketidak adilan yang tidak sesuai dengan prinsipprinsip muamalat dalam Islam.} }